TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada 2020, Proses Verifikasi Dukungan Calon Independen Makin Sulit 

Harus ketemu langsung atau video call

Komisioner KPU Kota Balikpapan Yan Fauzi Wardana (IDN Times/Maulana)

Balikpapan, IDN Times - Proses verifikasi dukungan untuk calon independen pada Pilkada Serentak 2020 dipastikan akan lebih sulit dibandingkan sebelumnya.

Sebab proses verifikasi bukti dukungan calon independen akan dilaksanakan secara menyeluruh dengan metode sensus.

Hal ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya yang hanya mengambil sampel dari beberapa bukti dukungan yang diserahkan oleh calon perseorangan atau independen.

“Proses verifikasi akan dilaksanakan secara menyeluruh, kalau ada 40 ribu bukti dukungan, semuanya kita akan verifikasi satu per satu ke rumah warga yang bersangkutan,” kata Komisioner KPU Kota Balikpapan Yan Fauzi Wardana yang akrab disapa Iyan kepada wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Jumat (15/11).

 

Baca Juga: KPU Balikpapan Libatkan Ketua RT Jadi Tim Verifikator Calon Independen

1. Bukti dukungan diverifikasi dengan tatap muka

Depan kantor KPU Balikpapan (IDN Times/Mela Hapsari)

Tahapan pendaftaran untuk jalur perseorangan untuk Pilkada Kota Balikpapan 2020 akan mulai dibuka pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 mendatang.

Calon perseorangan yang mendaftar diwajibkan menyerahkan bukti dukungan berupa fotocopy KTP-el dan mengisi formulir model B1.KWK yang telah diisi rekap nomor KTP-el pendukung. Minimal jumlah dukungan yang diserahkan oleh calon perseorangan sebanyak 39.450 buah.

Untuk membuktikan kebenaran bukti dukungan yang diserahkan oleh bakal calon kepala daerah independen, KPU Kota Balikpapan akan membentuk tim verifikator di setiap RT yang terdapat dukungan calon perseorangan.

Tim verifikator ini bertugas untuk mewawancarai setiap warga yang fotokopi KTP-el miliknya dilampirkan oleh calon perseorangan.

“Proses verifikasi harus dilakukan dengan bertatap muka langsung dengan warga yang bersangkutan, setelah itu warga tersebut dimintai tanda tangan pernyataan bukti dukungan,” jelasnya.

 

2. Tidak bisa bertatap muka akan diverifikasi dengan video call

Ilustrasi (blogs.systweak.com)

Iyan menjelaskan untuk bukti dukungan calon yang tidak bisa dengan bertemu langsung dengan warga yang bersangkutan, maka akan dilakukan verifikasi dengan menggunakan fasilitas video call sesuai dengan nomor handphone yang dicantumkan dalam formulir bukti dukungan.

Ketika dilakukan video call akan disaksikan oleh tim sukses calon independen dan Bawaslu kelurahan.

Hasil wawancara dalam video call dengan warga yang bersangkutan akan direkam sebagai bukti verifikasi terhadap bukti dukungan yang diserahkan oleh calon independen.

Iyan menambahkan khusus bukti dukungan yang sudah dapat diverifikasi secara langsung atau melalui video call akan kembalikan tim sukses calon independen.

Tim sukses akan diminta untuk menghadirkan warga yang bersangkutan di PPS untuk dimintai pernyataan terhadap kebenaran bukti dukungan yang diserahkan oleh calon perseorangan.

“Kalau sudah verifikasi langsung tidak bisa, di video call tidak bisa, dan di datangkan ke PPS tidak bisa, maka bukti dukungan tersebut akan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” tegasnya.

Baca Juga: KPU Balikpapan Tiadakan Real Count pada Pilkada 2020 

Berita Terkini Lainnya