Polres Balikpapan Masih Selidiki Pelaku Pembakaran Lahan
Pelaku diancam hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Kota Balikpapan menurunkan tim untuk menyelidiki sejumlah kasus kebakaran lahan yang dinilai telah merugikan masyarakat.
"Sampai saat ini anggota di lapangan masih proses penyelidikan, nanti kalau memang ada pelaku yang sengaja membakar nanti akan kita proses," kata Kapolres Kota Balikpapan AKBP Wiwin Fitra ketika diwawancarai wartawan di Masjid Agung At Taqwa Balikpapan, Jumat (21/9).
Baca Juga: Antisipasi Kabut Asap, Warga Sekolah di Balikpapan Gunakan Masker
1. Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran lahan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi isu nasional. Bencana kabut asap di sebagian wilayah Indonesia menyebabkan kerugian ekonomi karena menyebabkan sejumlah penerbangan terganggu, dan gangguan kesehatan masyarakat di lokasi yang terpapar asap.
Menyikapi tersebut, Pemerintah Pusat telah memberikan atensi kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas pelaku pembakaran lahan hutan.
Wiwin menjelaskan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran lahan yang terjadi di Kota Balikpapan.
Belum ada tersangka yang ditetapkan karena masih proses pengumpulan keterangan apakah kasus kebakaran yang terjadi terdapat unsur kesengajaan atau faktor lainnya.
"Sampai saat ini, belum ada yang tertangkap tangan langsung ataupun kita jumpai para pelaku di lapangan. Karena kebakaran yang terjadi bisa saja disebabkan faktor sengaja pun kelalaian yang menyebabkan kebakaran," jelasnya.