Proyek Molor, Wali Kota Balikpapan Ancam Blacklist Kontraktor
Kontraktor diberi batas waktu hingga 31 Desember 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi meminta seluruh proyek pekerjaan yang sedang dikerjakan di Kota Minyak selesai paling lambat 31 Desember 2019 ini.
"Kami sudah sampaikan ke sejumlah kontraktor yang sedang mengerjakan proyek baik itu drainase atau jalan agar menyelesaikan seluruh pekerjaannya paling lambat 31 Desember ini atau sebelum pergantian tahun," kata Rizal ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: BNNK Balikpapan Ungkap Bocah 10 Tahun Sudah Konsumsi Sabu-sabu
1. Pemkot siapkan sanksi bagi kontraktor yang terlambat
Pemerintah Kota Balikpapan pada tahun 2019 fokus mengerjakan sejumlah proyek penanganan banjir di Kota Balikpapan. Beberapa proyek perbaikan drainase dan peningkatan jalan lingkungan sedang dikebut agar selesai pada akhir tahun ini.
Beberapa proyek drainase diantaranya di Jalan Wiluyo Puspoyudo, Kelurahan Klandasan Ulu dan Jalan Jenderal Sudirman, serta di depan Balikpapan Super Block (BSB) yang masih dalam proses pengerjaan.
Rizal menjelaskan pihaknya telah mengingatkan kepada pihak kontraktor agar menyelesaikan pekerjaan paling lambat 31 Desember 2019 atau sebelum tutup tahun. Pihaknya akan memberikan sanksi kepada pihak kontraktor yang terlambat dalam proses pengerjaan. Sanksi tersebut berupa denda keterlambatan hingga memasukkan identitas kontraktor yang bersangkutan ke dalam daftar hitam atau blacklist.
"Kita masih melihat dulu perkembangannya, kalau melanggar kita akan putus kontraknya kemudian dimasukkan dalam blacklist," tegasnya.
Rizal berpesan kepada pihak kontraktor agar menyelesaikan proyek yang dikerjakan sesuai dengan jadwal kontrak yang telah ditetapkan, agar tidak menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita mau pastikan, yang pertama harus selesai yang masa kontraknya sampai akhir tahun, kedua kualitasnya jangan sampai ada yang diluar dari rencana produksi kontrak. Kita gak mau lagi gara-gara pekerjaan yang tidak bermasalah kita berurusan dengan aparat hukum,” terangnya.
Baca Juga: BPS: 49 Persen Anak di Balikpapan Sudah Memiliki Handphone