Tanda Tangan Elektronik, Pangkas Birokrasi Kependudukan
Diberlakukan di 10 Kabupaten/kota di Kaltim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberlakukan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) untuk layanan kependudukan di sepuluh kabupaten/kota.
Kesepuluh kabupaten/kota tersebut yakni Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Mahakam Ulu.
“Kita mulai berlakukan untuk menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) mulai tahun ini secara serentak seluruh kabupaten/kota,” kata Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad kepada wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (29/8).
Baca Juga: Polisi Tangkap Penjual Data Kependudukan Via Website dan WhatsApp
1. Cukup dengan handphone, berkas sudah bisa ditandatangani
Pemberlakuan penggunaan tanda tangan elektronik di 10 kabupaten/kota yang ada di wilayah Kalimantan Timur sudah mulai berjalan sejak awal tahun 2019. Tujuannya, untuk mempercepat proses pelayanan kependudukan dengan memangkas jalur birokrasi.
Berkas kependudukan yang diajukan oleh masyarakat dapat tetap diproses meski pejabat yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor, karena dapat diakses menggunakan telepon pintar atau smartphone.
“Jadi kalau melihat ada pejabat yang pegang handphone terus, itu bukan berarti main handphone aja kerjanya, tapi sedangkan memeriksa berkas yang akan ditandatangani melalui handphone-nya,” jelasnya.
Diharapkan proses pelayanan berkas kependudukan yang selama ini perlu waktu beberapa hari, dapat selesai lebih cepat dan memudahkan masyarakat.
Baca Juga: Tanda Tangan Elektronik Percepat Layanan Discapilduk Balikpapan