UMK Balikpapan Diusulkan Naik 8,51 Persen
Menyesuaikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana mengajukan kenaikan standar Upah Minimum Regional (UMK) Kota Balikpapan sebesar 8,51 persen pada tahun 2020 mendatang, dari standar UMK tahun 2019 yang tercatat mencapai Rp2.828.601.
“Kita akan menggelar rapat pada hari Rabu (23/10) nanti, untuk membahas usulan kenaikan UMK di Kota Balikpapan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Tirta Dewi ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (22/10).
Baca Juga: Kadin Kaltim: Jangan Ada "Pajak" dalam Proses Pengurusan Investasi
1. Kenaikan UMK menyesuaikan inflasi
Tirta menjelaskan dalam menentukan jumlah kenaikan standar UMK Kota Balikpapan di tahun 2020 mendatang, pihaknya akan mengacu pada laju inflasi yang diformulasikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik ( BPS ) menyebut inflasi nasional berada pada angka 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen. Sesuai dengan formulasi yang disampaikan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 diformulasikan tingkat kenaikan Upah Minimum secara nasional mencapai pada pada angka 8,51 persen.
Dari perhitungan tersebut kementerian menyebutkan UMP (Upah Minimum Provinsi) Kalimantan Timur dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378 pada 2020.
“Yang pasti di atas UMP, kalau mengacu pada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, maka kenaikan UMK berada pada kisaran 8,51 persen,” ungkap Tirta.
Baca Juga: Mencoba Menagih Wakil Presiden untuk Posisi Menteri dari Kaltim