Aksi Pedofilia di Berau, Pria Beristri Cabuli Adik Ipar Usia 7 Tahun
Pelaku sudah lakukan asusila sebanyak lima kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Aksi pedofilia mengejutkan masyarakat di Berau Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang pria beristri inisial JAS (18) asal Kecamatan Biatan Berau ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun.
Di mana korbannya adalah adik iparnya yang masih berusia di bawah umur.
Kapolres Berau Ajun Komisaris Besar Polisi Sindhu Brahmarya didampingi Kapolsek Talisayan Iptu Pol Asnan Rusmawan mengungkapkan, pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali.
"Itu dilakukan sejak tahun 2021, terakhir dilakukan di kediamannya pada Selasa 20 September 2022 lalu," jelas Asnan.
Baca Juga: Seorang Kakek di Berau Perkosa Dua Cucunya, Ada yang Sudah Melahirkan
1. Kronologis aksi keji ini ketahuan pihak keluarga
Kasus ini terungkap saat istri pelaku yang juga merupakan kakak kandung korban mengajak korban untuk memetik daun singkong. Tetapi dengan alasan tidak jelas, pelaku melarang korban mengikuti kakaknya ke kebun.
"Tapi pelaku sempat melarang sang istri mengajak korban, akhirnya istrinya pergi sendiri," terangnya.
Dalam perjalanannya, kakak korban merasa curiga dengan perilaku aneh suaminya ini. Ia pun akhirnya memutuskan kembali lagi pulang ke rumah. Namun betapa terkejutnya, ia justru mendapati suaminya berada di kamar korban sedang melakukan hal tidak senonoh terhadap korban.
Baca Juga: PLN Bangun Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Derawan Berau