TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Melakukan Pemerasan, Kapolsek Jempang Kubar Dinonaktifkan 

Harta benda korban akhirnya telah dikembalikan

Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin (dok. Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Kapolsek wilayah Jempang, Kutai Barat Inspektur Satu Sainal Arifin dinonaktifkan usai dilaporkan tuduhan pemerasan terhadap seorang warga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Oknum polisi ini diduga memeras korban Fahrial Muslim dengan meminta jaminan sejumlah uang dan surat kepemilikan tanah agar korban bisa bebas dari penangkapan.

"Betul, saat ini kami sudah ambil tindakan terhadap yang bersangkutan (Iptu Sainal Arifin, red), kami turunkan tim dan memeriksa keterangannya di Ditpropam Polres Kubar, dan dia mengakui," jelas Kapolres Kubar Ajun Komisaris Besar Polisi Heri Rusyaman, saat dihubungi IDN Times, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Warga Ongko Asa Kutai Barat Menolak Penambangan Batu Bara

1. Kapolsek Jempang minta jaminan

http://jogja.tribunnews.com/2015/09/19/polresta-bekuk-pelaku-pemerasan-di-lima-tkp

Lebih jauh, Heri menerangkan, Fahrial yang ditangkap pada September 2021 atas kasus narkotika selama pemeriksaan disebut tak terbukti terlibat. Akhirnya Fahrial pun dibebaskan.

Namun dalam proses pembebasan tersebut, Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin meminta jaminan.

"Akhirnya diberikanlah uang sebesar Rp10 juta dan surat tanah yang ada sarang waletnya," ungkap Heri.

Setelah kabar dugaan pemerasan itu viral, Heri langsung meminta Propam Polres Kubar melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Jempang. "Dan ternyata betul, akhirnya langkah awal kami mencopot dan menonaktifkan Kapolsek Jempang dari jabatannya," terangnya.

2. Polisi masih dalami keterangan dua pihak

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman (dok. Web Humas Polres Kubar)

Sementara itu, selain melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Iptu Sainal Arifin, Heri mengatakan, pihaknya tetap akan mendalami kembali keterangan pihak Fahrial soal permintaan jaminan tersebut.

"Jadi masih kami lakukan pendalaman terlebih dahulu ya," ucapnya.

Sedangkan untuk Iptu Sainal Arifin, Heri melanjutkan, jika terbukti atas tindak pemerasan maka mantan Kanit Reskrim Polsek Melak itu akan disidang dengan kode etik.

Baca Juga: Pemkab Kutai Barat Target Turunkan Stunting jadi 12 Persen

Berita Terkini Lainnya