Melakukan Pemerasan, Kapolsek Jempang Kubar Dinonaktifkan
Harta benda korban akhirnya telah dikembalikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kapolsek wilayah Jempang, Kutai Barat Inspektur Satu Sainal Arifin dinonaktifkan usai dilaporkan tuduhan pemerasan terhadap seorang warga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Oknum polisi ini diduga memeras korban Fahrial Muslim dengan meminta jaminan sejumlah uang dan surat kepemilikan tanah agar korban bisa bebas dari penangkapan.
"Betul, saat ini kami sudah ambil tindakan terhadap yang bersangkutan (Iptu Sainal Arifin, red), kami turunkan tim dan memeriksa keterangannya di Ditpropam Polres Kubar, dan dia mengakui," jelas Kapolres Kubar Ajun Komisaris Besar Polisi Heri Rusyaman, saat dihubungi IDN Times, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Warga Ongko Asa Kutai Barat Menolak Penambangan Batu Bara
1. Kapolsek Jempang minta jaminan
Lebih jauh, Heri menerangkan, Fahrial yang ditangkap pada September 2021 atas kasus narkotika selama pemeriksaan disebut tak terbukti terlibat. Akhirnya Fahrial pun dibebaskan.
Namun dalam proses pembebasan tersebut, Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin meminta jaminan.
"Akhirnya diberikanlah uang sebesar Rp10 juta dan surat tanah yang ada sarang waletnya," ungkap Heri.
Setelah kabar dugaan pemerasan itu viral, Heri langsung meminta Propam Polres Kubar melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Jempang. "Dan ternyata betul, akhirnya langkah awal kami mencopot dan menonaktifkan Kapolsek Jempang dari jabatannya," terangnya.
Baca Juga: Pemkab Kutai Barat Target Turunkan Stunting jadi 12 Persen