Menanti Langkah DPRD Banjarmasin sebagai Pemohon Judicial Review
BLF : Pertahankan marwah Banjarmasin sebagai Ibukota Kalsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Direktur Borneo Law Firm (BLF) Dr Muhammad Pazri berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin turut mendukung penolakan pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Tak hanya suara bulat yang diharapkan, ia mendorong agar DPRD dan Wali Kota Banjarmasin bisa mengajukan sebagai pemohon judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Maka legal standing akan semakin kuat hak konstitusionalnya. Selain masyarakat yang memperjuangkan, Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin mewakili Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin sebagai representasi masyarakat Kota Banjarmasin," terang Pazri dalam rilis tertulisnya, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Hampir Rampung, Judicial Review Provinsi Kalsel Siap Melangkah ke MK
1. Dukungan DPRD dan pemerintah kota berpeluang besar di MK
Selain itu, kata advokat muda yang terkenal di Bumi Lambung Mangkurat ini, jika mengacu pada Undang-Undang, yakni Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Sehingga sangat berpeluang besar MK untuk mengabulkan permohonan judicial review untuk membatalkan UU Provinsi Kalsel tersebut," terang dia.
Baca Juga: Menilik UU Provinsi Kalsel, Delapan Pasal Miliki Banyak Kejanggalan