Oknum Dosen Unmul Dilaporkan ke Polisi Atas Tindak Asusila
Korban alami trauma mendalam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Oknum dosen di Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) inisial DS dilaporkan ke Polresta Samarinda. Kasusnya atas tuduhan tindak asusila.
Dalam kasus ini, ada tiga mahasiswi Fahutan Unmul yang menjadi korban. Kuasa hukum dari LKBH Fahutan Unmul Alfian menuturkan, pihaknya resmi melaporkan tindakan oknum dosen tersebut hari ini, Senin (29/8/2022).
"Kami juga menyertakan beberapa bukti, yaitu keterangan korban, bukti chat yang tidak pantas dilakukan seorang dosen ke mahasiswi, juga keterangan saksi yang melihat langsung saat kejadian," terang Alfian, saat dikonfirmasi IDN Times.
Baca Juga: Wali Kota Samarinda Bantah Soal Pemotongan Insentif Guru Honorer
1. Tiga korban alami trauma
Alfian mengatakan, secara tidak langsung kasus ini sebenarnya juga telah mengarah ke tindak pelecehan. Selain bukti chat, di mana korban diminta oleh pelaku untuk memijat kakinya. Bahkan pelaku juga dengan terang-terangan menyentuh pipi salah satu korban saat tengah bimbingan.
"Atas tindakan itu para korban mengalami trauma. Itu juga dibuktikan dengan keterangan langsung dari psikolog," jelasnya.
Baca Juga: Razia di Rutan Samarinda, Petugas Temukan Banyak Barang Terlarang