Petani Asal Kukar Diringkus Polisi saat Antar Sabu ke Balikpapan
Setengah tahun Polresta Balikpapan sita 3 Kg lebih sabu-sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,1 kilogram bruto. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (29), warga asal Prangat Selatan Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Tersangka ditangkap pada, Senin (30/5/2022) dini hari, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Soekarno Hatta, KM 05, Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara telah terjadi transaksi narkoba.
"Kemudian ditindaklanjuti dan didapati seorang pria yang menggunakan motor dengan nopol KT 2581 BCV. Dan saat tas ranselnya digeledah ditemukan satu dus berisi dua bungkus plastik yang di dalamnya 2 kilogram sabu," jelas Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi V Thirdy Hadmiarso, Rabu (1/6/2022).
Baca Juga: Genap Setahun Pimpin Balikpapan, Ini Kebijakan Strategis Rahmad Mas'ud
1. Diupah Rp1 juta sekali pengantaran
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku disuruh untuk mengantar barang haram tersebut dari seorang pria bernama Kasman. Yang saat ini berstatus daftar pencarian orang atau DPO.
Sementara selama bertugas sebagai kurir, AS sudah sembilan kali melakukan pengantaran sabu. Dengan upah yang didapat Rp1 juta sekali pengantaran.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali mengantar, tapi baru ini dapat jumlah yang besar. Biasa dia mengantar satu sampai tiga ons saja," terang perwira berpangkat tiga melati di pundak tersebut.
Thirdy menambahkan, jika tersangka merupakan seorang petani dan baru pertama kali ditahan oleh polisi.
Baca Juga: Balikpapan MoU Pangan dengan Polewali Mandar untuk Sambut IKN