Polda Kaltim Tindak Tegas Anggotanya yang Lakukan Kekerasan
Kasus Bripda AR bergulir di Polresta Balikpapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi bernama Brigadir Dua AR (23) berdinas di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan titik terang. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap perempuan warga Balikpapan berinisial AM (31).
Penahanan oknum polisi tersebut pun dilakukan oleh Satuan Propam Polda Kaltim pada tanggal 1 Januari 2022. Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Pol Imam Sugianto secara langsung memberikan perintah tindakan tegas pada personel melakukan pelanggaran.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutedjo, jika proses kasus ini kini berjalan di Polresta Balikpapan.
“Karena memang korban melapor ke sana (Polresta Balikpapan),” ujarnya saat ditemui awak media pada, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Polda Kaltim akan Tindak Aksi Penutupan Jalan Tol di Kaltim
1. Masuk ranah pidana umum
Yusuf menerangkan, jika kasus pemukulan yang dilakukan oleh tersangka Bripda AR ini masuk dalam ranah pidana umum. Di mana nantinya pelaku tak lagi menjalani proses disiplin tetapi langsung menjalani proses hukum secara pidana.
Setelah itu, pelaku baru akan menjalani sidang kode etik.
Sementara untuk ancaman hukuman yang dikenakan yaitu bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Ancaman terberatnya PTDH, itu ancamannya. Kalau putusan kan nanti ya,” tuturnya.
Baca Juga: Wanita di Balikpapan Alami Kekerasan oleh Oknum Polda Kaltim