TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Kaltim Tindak Tegas Anggotanya yang Lakukan Kekerasan

Kasus Bripda AR bergulir di Polresta Balikpapan

spiritsumbar

Balikpapan, IDN Times - Kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi bernama Brigadir Dua AR (23) berdinas di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan titik terang. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap perempuan warga Balikpapan berinisial AM (31). 

Penahanan oknum polisi tersebut pun dilakukan oleh Satuan Propam Polda Kaltim pada tanggal 1 Januari 2022. Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Pol Imam Sugianto secara langsung memberikan perintah tindakan tegas pada personel melakukan pelanggaran. 

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutedjo, jika proses kasus ini kini berjalan di Polresta Balikpapan.

“Karena memang korban melapor ke sana (Polresta Balikpapan),” ujarnya saat ditemui awak media pada, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga: Polda Kaltim akan Tindak Aksi Penutupan Jalan Tol di Kaltim

1. Masuk ranah pidana umum

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Yusuf menerangkan, jika kasus pemukulan yang dilakukan oleh tersangka Bripda AR ini masuk dalam ranah pidana umum. Di mana nantinya pelaku tak lagi menjalani proses disiplin tetapi langsung menjalani proses hukum secara pidana. 

Setelah itu, pelaku baru akan menjalani sidang kode etik.

Sementara untuk ancaman hukuman yang dikenakan yaitu bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Ancaman terberatnya PTDH, itu ancamannya. Kalau putusan kan nanti ya,” tuturnya.

2. Motif pelaku

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo (IDN Times/Riani Rahayu)

Sejauh ini dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Bripda AR melakukan penganiayaan saat itu karena berada di bawah pengaruh alkohol. Seperti yang sempat IDN Times rincikan sebelumnya, berdasarkan laporan korban peristiwa tersebut terjadi pada pukul 07.00 Wita saat korban baru saja pulang bekerja.

Hal ini pun dibenarkan oleh Yusuf, jika pelaku saat itu memang menunggu di depan kos korban.

“Terus entah bagaimana pelaku langsung main pukul saja,” ucap dia.

Dirinya menegaskan, jika penahan terhadap tersangka ini merupakan komitmen Polri dalam menindak anggotanya jika kedapatan melakukan tindakan pidana. Pelaksanaan kode etik akan dilakukan setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tersangka masuk syarat proses kode etik atau tidak.

Baca Juga: Wanita di Balikpapan Alami Kekerasan oleh Oknum Polda Kaltim

Berita Terkini Lainnya