Sidang Praperadilan Pencabulan, Polda Kaltim Serahkan Jawaban
Kuasa hukum tersangka juga laporkan penyidik ke Propam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kasus pencabulan anak di bawah umur di Balikpapan yang disinyalir dilakukan oleh kakek tirinya, saat ini memasuki tahap sidang praperadilan pertama. Kakek tirinya yang kini sudah menjadi tersangka, diduga tak terima dengan penetapan status barunya ini.
Dalam agenda praperadilan pertama masuk pemeriksaan administratif. Yakni mengenai jawaban pihak Polda Kalimantan Timur (Kaltim), dalam hal ini Ditreskrimum Polda Kaltim sebagai termohon atas tuntutan praperadilan yang dilayangkan tersangka.
“Hanya pemeriksaan administratif saja, kalau tidak salah berjalan 30 menit. Besok akan berlanjut lagi,” kata Kasubdit VI Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim I Made Subudi, melalui sambungan telepon, Sabtu (16/11/2021).
Baca Juga: Sidang Praperadilan Pencabulan Tertunda, Ini Klarifikasi Polda Kaltim
1. Polda Kaltim serahkan jawaban atas tuntutan praperadilan
Diberitakan sebelumnya, jika pelaksanaan sidang praperadilan pertama ini seharusnya berjalan pekan kemarin, tepatnya pada Selasa (9/11/2021). Namun disebutkan sidang tertunda karena ada sidang lain yang diikuti oleh pihak Polda Kaltim.
Dalam kesempatan ini, IDN Times bertemu dengan Suen Redy Nababan selaku kuasa hukum tersangka di Pengadilan Negeri Balikpapan. Suen menjelaskan, jika sidang hari ini dimulai dengan jawaban dari pihak termohon, yaitu Polda Kaltim.
Jawaban dari termohon sendiri, disampaikan dengan menyerahkan lembaran kertas agar dapat dibaca dan dipahami oleh peserta sidang.
“Sedangkan besok itu menjadi tanggapan dari jawaban pihak termohon, yaitu replik,” kata dia.
Baca Juga: Pengacara Kasus Pencabulan Anak Ultimatum Aparat Hukum di Kaltim