Tersangka Pencabulan Anak akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Pengacara korban bereaksi keras, minta tak dikabulkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang kakek tiri terhadap anak berusia 9 tahun di Balikpapan seolah berputar tanpa kepastian lagi. Meski terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka, nyatanya kasus ini masih terus bergelut pada persoalan penahanan.
Padahal, seperti yang diketahui butuh waktu 1 tahun 3 bulan hingga akhirnya kasus ini kembali naik ke permukaan.
Tak hanya itu, selama itu pula pelaku masih bisa menghirup udara bebas. Hingga akhirnya setelah kasus ini kembali dibahas pelaku pun akhirnya bisa ditetapkan tersangka. Namun, sekeras apa pun mencoba, tersangka rupanya masih enggan ditahan.
Terbukti dengan pengajuan praperadilan atas dasar tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Meski ditolak, rupanya kabar terbaru menyebutkan jika tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan.
Baca Juga: Tak Bisa Mengelak, Kasus Pencabulan Anak di Balikpapan Berlanjut
1. Boleh mengajukan penangguhan penahanan
Dalam prosesnya, Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Kombes Pol Yusuf Sutedjo mempersilakan bila memang tersangka berniat mengajukan penangguhan penahanan. Menurutnya itu hak tersangka sebagai warga negara Indonesia yang meminta penundaan atas penahanannya.
Terlebih dalam kasus pencabulan ini, kata dia, penyidik harus hati-hati agar proses penanganan kasusnya tak menjadi bumerang bagi mereka.
"Kasus asusila ini kan kasus yang bukan nampak di muka umum. Intinya tak masalah jika mengajukan," tutur dia, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Runtut Masalah Kasus Pencabulan Anak yang Mandek di Balikpapan