TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Pencabulan Anak akan Ajukan  Penangguhan Penahanan

Pengacara korban bereaksi keras, minta tak dikabulkan

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Balikpapan, IDN Times - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang kakek tiri terhadap anak berusia 9 tahun di Balikpapan seolah berputar tanpa kepastian lagi. Meski terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka, nyatanya kasus ini masih terus bergelut pada persoalan penahanan.

Padahal, seperti yang diketahui butuh waktu 1 tahun 3 bulan hingga akhirnya kasus ini kembali naik ke permukaan.

Tak hanya itu, selama itu pula pelaku masih bisa menghirup udara bebas.  Hingga akhirnya setelah kasus ini kembali dibahas pelaku pun akhirnya bisa ditetapkan tersangka. Namun, sekeras apa pun mencoba, tersangka rupanya masih enggan ditahan.

Terbukti dengan pengajuan praperadilan atas dasar tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Meski ditolak, rupanya kabar terbaru menyebutkan jika tersangka akan  mengajukan penangguhan penahanan.

Baca Juga: Tak Bisa Mengelak, Kasus Pencabulan Anak di Balikpapan Berlanjut

1. Boleh mengajukan penangguhan penahanan

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo (IDN Times/Riani Rahayu)

Dalam prosesnya, Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Kombes Pol Yusuf Sutedjo mempersilakan bila memang tersangka berniat mengajukan penangguhan penahanan. Menurutnya itu hak tersangka sebagai warga negara Indonesia yang meminta penundaan atas penahanannya. 

Terlebih dalam kasus pencabulan ini, kata dia, penyidik harus hati-hati agar proses penanganan kasusnya tak menjadi bumerang bagi mereka. 

"Kasus asusila ini kan kasus yang bukan nampak di muka umum. Intinya tak masalah jika mengajukan," tutur dia, Rabu (1/12/2021).

2. Belum tentu terkabul

Ilustrasi tahanan yang diborgol. unsplash.com/4711018

Meski begitu, lanjut dia, semua itu bergantung pada pihak penyidik. Dari hasil penyelidikan itulah yang dapat menjadi acuan, apakah permohonan tersangka dapat dikabulkan atau tidak.

Tentunya perlu pertimbangan-pertimbangan yang mendukung jika tersangka memang ingin mengajukan penangguhan penahanan. 

"Tergantung penyidik dan kita tidak bisa mengintervensi penyidik. Perlu melihat perjalanan kasus tersebut," terangnya. 

Intinya, kata dia, belum tentu permohonan itu dapat dikabulkan, terlebih jika kasus masuk dalam kategori berat.

Baca Juga: Runtut Masalah Kasus Pencabulan Anak yang Mandek di Balikpapan

Berita Terkini Lainnya