TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga WNA Dideportasi dari Nunukan Usai Masuki Objek Vital AL

Diamankan di perbatasan, dianggap melanggar Undang-undang

Tiga WNA saat sedang diperiksa usai diamankan di Perbatasan (dok. Imigrasi Nunukan)

Balikpapan, IDN Times - Tiga warga negara asing yang sempat memasuki kawasan objek vital Pertahanan Negara Angkatan Laut di perbatasan Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada 20 Juli 2022 lalu telah  dideportasi kemarin, Sabtu (13/8/2022).

Pihak Imigrasi Nunukan, memutuskan mendeportasi ketiganya karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

"(Dideportasi) karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak, Minggu (14/8/2022). 

Baca Juga: Narapidana Di Lapas Nunukan Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri

1. Tak terbukti sebagai mata-mata

The Jerusalem Post

Sebelumnya, ketiganya yakni WNA dari Cina Ji Dong Bai (45), dan dua WNA Malaysia Ho Jin Kiat (40) dan Leo Bin Simon (39) sempat diisukan sebagai mata-mata. Mereka langsung diamankan di Pos Perbatasan oleh Satgas Marinir Ambalat XXVIII Sebatik saat tengah memotret proyek pembangunan jembatan di Sebatik-Tawau, Malaysia. 

"Namun setelah kami lakukan pemeriksaan mereka mengaku tidak mengetahui jika lokasi yang mereka masuki untuk berfoto (Pangkalan AL) itu objek vital," terangnya. 

Dari situ ketiganya juga telah dipastikan bukan merupakan mata-mata atau melakukan tindakan spionase. Terbukti juga dari barang-barang yang mereka bawa.

Baca Juga: Kantor KPU Tana Tidung Kaltara Terbakar

Berita Terkini Lainnya