Tiga WNA Dideportasi dari Nunukan Usai Masuki Objek Vital AL
Diamankan di perbatasan, dianggap melanggar Undang-undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Tiga warga negara asing yang sempat memasuki kawasan objek vital Pertahanan Negara Angkatan Laut di perbatasan Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada 20 Juli 2022 lalu telah dideportasi kemarin, Sabtu (13/8/2022).
Pihak Imigrasi Nunukan, memutuskan mendeportasi ketiganya karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
"(Dideportasi) karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak, Minggu (14/8/2022).
Baca Juga: Narapidana Di Lapas Nunukan Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri
1. Tak terbukti sebagai mata-mata
Sebelumnya, ketiganya yakni WNA dari Cina Ji Dong Bai (45), dan dua WNA Malaysia Ho Jin Kiat (40) dan Leo Bin Simon (39) sempat diisukan sebagai mata-mata. Mereka langsung diamankan di Pos Perbatasan oleh Satgas Marinir Ambalat XXVIII Sebatik saat tengah memotret proyek pembangunan jembatan di Sebatik-Tawau, Malaysia.
"Namun setelah kami lakukan pemeriksaan mereka mengaku tidak mengetahui jika lokasi yang mereka masuki untuk berfoto (Pangkalan AL) itu objek vital," terangnya.
Dari situ ketiganya juga telah dipastikan bukan merupakan mata-mata atau melakukan tindakan spionase. Terbukti juga dari barang-barang yang mereka bawa.