Tinggal Menunggu Waktu, Aset Jiwasraya akan Dilelang Serentak
36 lahan sudah terverifikasi oleh BPN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Aset korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang ada di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) kini sudah melalui tahap putusan perkara dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebanyak 36 sertifikat dari 71 hektare lahan korupsi tersebut telah disita dan terverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Ardiansyah melalui Kasi Intelijen Oktario Hutapea mengatakan, aset-aset tersebut diharapkan dalam waktu dekat dapat dilelang dan kembali menjadi hak milik negara.
"Semua sudah dicek dan dipastikan sesuai, tinggal KPKNL menilai berapa harganya baru nanti ditentukan kapan lelangnya," ujar Oktario, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Jejak Korupsi Jiwasraya sampai Balikpapan, Kejari Dukung Penyitaan
1. Mencoba membangun bisnis di Balikpapan
Dari banyaknya aset yang terdapat di tanah Kota Minyak, Oktario menyebut, pelaku korupsi yakni Benny Tjokrosaputro agaknya ingin membuka bisnis besar. Meski belum ada gambaran pasti mengenai bisnis apa yang ingin dikembangkan pelaku, namun jika melihat aset lainnya di luar daerah pelaku memang pemain bisnis yang cukup andal.
Dari daftar nama kepemilikan lahan yang ditunjukkannya, terdapat nama perusahaan yang diduga milik Betjok yang sudah menjadi hak milik. Tinggal beberapa lahan lagi yang masih tertera nama pemilik lama dan sedang dalam proses.
"Jadi ini lahan yang sudah balik nama jadi perusahaan ini. Dan itu beberapa dalam proses pembalikan nama juga menjadi perusahaan itu," terangnya.
Yang jelas, dirinya menyebut jika tindak pidana yang dilakukan oleh Betjok juga masuk dalam ranah money laundry. Karena adanya perputaran dan Jiwasraya yang menumbuhkan bisnis di luar dari tugasnya dan diputar kembali untuk mendapatkan aset baru sebagai ladang bisnis.
Baca Juga: Jasad di Perairan Kotabaru Dipastikan Pegawai Kejari Balikpapan