TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UU tentang Provinsi Kalsel yang Baru Disahkan Rentan Digugat ke MK

UU Kalsel yang baru dinilai memiliki banyak kekurangan

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Balikpapan, IDN Times - Pada tanggal 15 Februari 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam sidang paripurnanya mengesahkan 7 Revisi Undang-undang Provinsi menjadi Undang-undang Provinsi. Salah satu daerah yang menerima pengesahan itu ialah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Diketahui pengesahan UU Provinsi ini untuk memperbarui regulasi lama dengan menyesuaikan kondisi yang sekarang. Namun dari hasil pengamatan Pemerhati Kebijakan Publik, Muhammad Pazri jika UU Provinsi Kalsel yang baru ini memuat banyak ketidaksesuaian.

Seperti yang diketahui jika sebelumnya ibu kota Provinsi Kalsel berada di Banjarmasin. Tetapi di UU baru pasal 4, Ibu kota Provinsi Kalsel kini beralih ke Banjarbaru.

"Juga pengesahannya terkesan tidak mengakomodir landasan filosofis, landasan sosiologos, landasan yuridis, kebutuhan Kalsel dan sangat tidak lengkap serta ke depan akan menimbulkan ketidakpastian hukum," terang pria yang menjabat sebagai Presdir Law Firm di Kalimantan Selatan itu.

Baca Juga: Rekomendasi Kedai Nasi Goreng Super Mantap di Balikpapan

1. Catatan kritis atas UU Provinsi Kalsel yang baru

(IDN Times/dok Dr M.Pazri, Borneo Law Firm)

Jika ditelaah kembali, kata Pazri, UU yang baru disahkan hanya terdiri dari delapan pasal saja. Yang terdiri dari Bab I Ketentuan Hukum, Bab II Cakupan Wilayah, Ibu Kota dan Karakteristik, dan Bab III Ketentuan Penutup.

Isi dari UU tersebut pun dikritisi oleh Pazri, yang mana dipaparkan dalam 17 responsif berikut :

1. Bab ketentuan umum tidak menguraikan secara lengkap istilah-istilah 

2. Asas dan tujuan dalam Undang-undang tidak ada

3. Posisi, batas, pembangunan wilayah dan tujuan Provinsi tidak jelas. Secara detail seharusnya menyebutkan lintang, derajat, serta batas-batas, ketika senngketa batas antar provonsi akan menjadi masalah baru

4. Karakteristik Provinsi Kalsel masih belum jelas karena tidak melihat kearifan lokal, nilai budaya sebenarnya

5. Kewenangan dan pembagian urusan Pemerintah Provinsi dalam UU tidak ada

6. Perencanaan pembangunan tidak ada, padahal pindah Ibu Kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru

7. Perencanaan pembangunan jangka panjang daerah (RPJP) tidak dimuat

8. Rencana kerja pemerintah (RKP) tidak ada

9. Pola dan pembangunan Provinsi Kalssel tidak ada 

10. Rencana kerja pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota tidak ada 

11. Pedoman penyususunan dokumen pembangunan tidak ada

12. Pedoman pendekatan pembangunan tidak ada

13. Bidang prioritas tidak ada

14. Pembangunan perekonomian dan industri tidak ada

15. Sistem Pemerintahan berbasis elektronik tidak ada padahal  seharusnya sejalan dan berkesusuaian dengan rencana Pemerintah Pusat 

16. Pendanaan, pendapatan, dan alokasi dana perimbangan tidak ada

17. Bab partisipasi masyarakat tidak ada.

2. Pertanyakan posisi tawar Pemerintah dan DPRD Kalsel soal isi UU Provinsi Kalsel

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dari deretan kritisi yang dilayangkan oleh Pazri tentunya sudah melalui tahap pemeriksaan. Yang membingungkan adalah, bagaimana mungkin Pemerintah dan DPRD Provinsi Kalsel tak memiliki posisi tawar saat UU itu dibentuk. 

Mengingat pembentukan UU Provinsi ini berprinsip dan sangat serius. Ia melanjutkan, dikhawatirkan pembentukan UU hanya berpikir berpikir bahwa Undang-undang merupakan kewenangan saja. Tanpa memikirkan keinginan masyarakat sebenarnya.

"Bagaimana kajian teoritik dan praktik empirik masukannya? Apakah sudah diakomodir juga masukan masing-masing kabupaten/kota dan sejauh mana partisipasi masyarakatnya? Padahal seharusnya rakyat juga memiliki hak untuk mengetahui proses legislasi yang berlangsung di DPR RI," terang dia.

Hal ini tidak serta-merta disampaikannya tanpa pengamatan. Kondisi Kalsel yang kaya sumberdaya alam saja masih sangat ironis. Listrik yang sering padam, jalan dan sarana prasarana masih banyak tidak memadai, masyarakat belum sejahtera, dan lapangan kerja sulit.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Toko Perlengkapan Bayi di Samarinda

Berita Terkini Lainnya