UU tentang Provinsi Kalsel yang Baru Disahkan Rentan Digugat ke MK
UU Kalsel yang baru dinilai memiliki banyak kekurangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pada tanggal 15 Februari 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam sidang paripurnanya mengesahkan 7 Revisi Undang-undang Provinsi menjadi Undang-undang Provinsi. Salah satu daerah yang menerima pengesahan itu ialah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Diketahui pengesahan UU Provinsi ini untuk memperbarui regulasi lama dengan menyesuaikan kondisi yang sekarang. Namun dari hasil pengamatan Pemerhati Kebijakan Publik, Muhammad Pazri jika UU Provinsi Kalsel yang baru ini memuat banyak ketidaksesuaian.
Seperti yang diketahui jika sebelumnya ibu kota Provinsi Kalsel berada di Banjarmasin. Tetapi di UU baru pasal 4, Ibu kota Provinsi Kalsel kini beralih ke Banjarbaru.
"Juga pengesahannya terkesan tidak mengakomodir landasan filosofis, landasan sosiologos, landasan yuridis, kebutuhan Kalsel dan sangat tidak lengkap serta ke depan akan menimbulkan ketidakpastian hukum," terang pria yang menjabat sebagai Presdir Law Firm di Kalimantan Selatan itu.
Baca Juga: Rekomendasi Kedai Nasi Goreng Super Mantap di Balikpapan
1. Catatan kritis atas UU Provinsi Kalsel yang baru
Jika ditelaah kembali, kata Pazri, UU yang baru disahkan hanya terdiri dari delapan pasal saja. Yang terdiri dari Bab I Ketentuan Hukum, Bab II Cakupan Wilayah, Ibu Kota dan Karakteristik, dan Bab III Ketentuan Penutup.
Isi dari UU tersebut pun dikritisi oleh Pazri, yang mana dipaparkan dalam 17 responsif berikut :
1. Bab ketentuan umum tidak menguraikan secara lengkap istilah-istilah
2. Asas dan tujuan dalam Undang-undang tidak ada
3. Posisi, batas, pembangunan wilayah dan tujuan Provinsi tidak jelas. Secara detail seharusnya menyebutkan lintang, derajat, serta batas-batas, ketika senngketa batas antar provonsi akan menjadi masalah baru
4. Karakteristik Provinsi Kalsel masih belum jelas karena tidak melihat kearifan lokal, nilai budaya sebenarnya
5. Kewenangan dan pembagian urusan Pemerintah Provinsi dalam UU tidak ada
6. Perencanaan pembangunan tidak ada, padahal pindah Ibu Kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru
7. Perencanaan pembangunan jangka panjang daerah (RPJP) tidak dimuat
8. Rencana kerja pemerintah (RKP) tidak ada
9. Pola dan pembangunan Provinsi Kalssel tidak ada
10. Rencana kerja pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota tidak ada
11. Pedoman penyususunan dokumen pembangunan tidak ada
12. Pedoman pendekatan pembangunan tidak ada
13. Bidang prioritas tidak ada
14. Pembangunan perekonomian dan industri tidak ada
15. Sistem Pemerintahan berbasis elektronik tidak ada padahal seharusnya sejalan dan berkesusuaian dengan rencana Pemerintah Pusat
16. Pendanaan, pendapatan, dan alokasi dana perimbangan tidak ada
17. Bab partisipasi masyarakat tidak ada.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Toko Perlengkapan Bayi di Samarinda