17 Tahun Beroperasi di Balikpapan, Kantor ACT Tutup
Izinnya dicabut Kementerian Sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) hampir sepekan terakhir sudah berhenti operasi. Lembaga pengumpul donasi masyarakat beralamat di Kompleks Ruko Haryono Palace di Jalan MT Haryono Balikpapan ini tampak lengang dari segala aktivitas. Gerbangnya tertutup dan tidak terlihat satu pun petugas ACT di tempat.
"Mereka sudah tidak ada aktivitas di kantornya," kata Plt Kepala Dinas Sosial Balikpapan Mufidah Hayati saat ditemui IDN Times, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga: Zona Merah Pandemik COVID-19, PTM Balikpapan Tetap 100 Persen
1. Secara lisan memberitahukan penghentian aktivitas kantor
Mufidah mengatakan, perwakilan ACT di Balikpapan secara lisan sudah memberitahukan menghentikan seluruh aktivitas mereka kepada Dinas Sosial setempat. Khususnya setelah Kementerian Sosial secara resmi mencabut izin lembaga sosial pengumpul donasi masyarakat ini.
"Mereka sudah mengatakan tidak beroperasi lagi sejak izinnya dicabut," paparnya.
Seperti diketahui, lembaga ini disebut-sebut dianggap menyalahi peruntukan sebagai badan sosial demi kepentingan pribadi pihak pengelola. Bahkan, dana donasi masyarakat diduga sebagian dipergunakan untuk kepentingan politik golongan tertentu hingga pembiayaan aksi terorisme.
Pihak Polri sudah memeriksa para pimpinan ACT di Jakarta atas tuduhan memberatkan ini.
Baca Juga: Anak Muda Relawan di Balikpapan Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo