Belasan Kubik Kayu Pembalakan Liar Berhasil Disita di Tarakan
Hasil pembalakan dari Bulungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tarakan, IDN Times - Polres Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menyita 18 kubik kayu jenis Meranti di Jalan Mulawarman, Karang Anyar Pantai, Tarakan, Selasa (28/3/2023) yang diduga merupakan hasil aktivitas pembalakan liar (ilegal logging).
"Informasi awal terkait aktivitas tersebut diterimanya pada Senin malam (27/3). Namun saat ke tempat kejadian, tidak ditemukan aktivitas," kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Inspektur Dua Polisi Muhamad Farhan dilaporkan Antara, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Komoditas Cabai dalam Pengendalian Tingkat Inflasi di Tarakan
1. Penindakan kasus pembalakan liar di Tarakan
Dia mengatakan bahwa pada Selasa pagi (28/3/2023) ada menerima laporan lagi dan Farhan langsung ke tempat kejadian bersama anggota Sabhara dan Tipiter atas perintah langsung dari Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.
Setelah mengamankan kayu-kayu tersebut, pihaknya akan memeriksa saksi dan juga pelapor terkait pengembangan penyelidikan. Diduga kayu hasil pembalakan liar tersebut berkisar 18 kubik yang berasal dari Sekatak yang sengaja dikirimkan ke Tarakan.
“Saat ini kayu-kayu itu dalam upaya pengumpulan sebagai barang bukti,” kata Farhan.
Dari hasil pemeriksaan bila ditemukan tindak pelanggaran maka akan dilanjutkan ke penyidikan.
Baca Juga: Kapal Memuat 50 Ton Sembako Tenggelam di Tarakan, Satu ABK Tewas