TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buntut Pecat Karyawan, Balikpapan Pos Diminta Bayar Rp600 Juta 

Konflik antara Balikpapan Pos dengan belasan karyawannya

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Balikpapan, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Balikpapan Pos membayar Rp651.199.072 untuk hak-hak mantan karyawannya. Perusahaan media utama di Balikpapan ini berselisih hingga memecat sebanyak 15 orang karyawannya pada awal tahun 2021 lalu. 

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Balikpapan menganjurkan Balikpapan Pos membayar hak-hak karyawan selama tujuh bulan terakhir. 

"Surat anjuran ini selain sudah diterima pihak pekerja yang diterima langsung Rusli sebagai perwakilan pekerja pada hari Selasa lalu (16/11/2021) lalu," kata Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufaidah dalam press rilis dari Koalisi Eks Karyawan Balikpapan Pos, Senin (22/11/2021). 

Baca Juga: Para Tokoh di Kaltim Ramai-Ramai Kritisi soal Tambang Balikpapan

1. Surat anjuran dengan mempertimbangkan banyak pihak

Ilustrasi Jurnalis. IDN TImes/Arief Rahmat

Hak-hak karyawan eks karyawan Balikpapan Pos, kata Ani meliputi besaran uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan kekurangan upah belum dibayarkan perusahaan selama tujuh bulan terakhir. Masa periodenya mula bulan April hingga Oktober 2021 lalu. 

Menurut Ani, anjuran ini berdasarkan pertimbangan dari keterangan dan pendapat pihak pekerja, pengusaha, serta keterangan saksi ahli Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

Semua dijelaskan terperinci oleh mediator Hubungan Industrial menyesuaikan pertimbangan hukum dan perundang-undangan.

Surat ini pun langsung diserahkan pada perwakilan karyawan dan dikirimkan ke PT Duta Margajaya Perkasa selaku pihak perusahaan menaungi media Balikpapan Pos. 

Sekaligus juga dikirimkan pada Korwil Selatan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertans Provinsi Kaltim, Kepala Disnakertrans Kaltim, dan laporan kepada Wali Kota Balikpapan. 

2. Seluruh pihak diminta memberikan jawaban tertulis

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya, Ani meminta masing-masing pihak berselisih untuk memberikan jawaban secara tertulis paling lambat 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran tersebut. Pihak Disnaker Balikpapan akan membantu pembuatan perjanjian bersama penyelesaian masalah. 

Tetapi jika terjadi penolakan, Ani menyerahkan penyelesaian masalah ke Pengadilan Hubungan Industrial di Samarinda. 

3. Rincian surat anjuran dari Disnaker Balikpapan

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Balikpapan Husnul Hotimah menambahkan, pihaknya hanya menganjurkan pembayaran hak 15 karyawan Balikpapan Pos. Dari 19 karyawan dilakukan pemecatan, tiga di antaranya mengundurkan diri, yakni Arifin, Djoko Adiprasetio, dan Sugiyantoro. 

Demikian juga satu pekerja atas nama Hariade Kade yang dipekerjakan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

"Maka mekanisme penyelesaian hubungan industrialnya masuk kewenangan instansi yang membidangi ketenagakerjaan di PPU," sebutnya. 

4. Pelanggaran dilakukan Balikpapan Pos

Ilustrasi aksi jurnalis memperjuangkan kebebasan pers. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam isi surat anjuran, juga ditegaskan terkait pemotongan upah tanpa kesepakatan tertulis selama 7 bulan. Dinyatakan tidak sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungkan Kerja Selama pandemik COVID-19. 

Terkait mogok yang dilakukan pekerja sejak 19 November 2020, juga dijelaskan dalam surat anjuran tidak dapat dikategorikan sebagai mogok kerja tidak sah. Mediator HI juga menyimpulkan pencatatan sekaligus melampirkan surat pemberitahuan mogok kerja, bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan industrial secara tripartit.

Baca Juga: Jatam Minta Usut Tambang Ilegal di Balikpapan hingga Pembeli

Berita Terkini Lainnya