Buntut Pecat Karyawan, Balikpapan Pos Diminta Bayar Rp600 Juta
Konflik antara Balikpapan Pos dengan belasan karyawannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Balikpapan Pos membayar Rp651.199.072 untuk hak-hak mantan karyawannya. Perusahaan media utama di Balikpapan ini berselisih hingga memecat sebanyak 15 orang karyawannya pada awal tahun 2021 lalu.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Balikpapan menganjurkan Balikpapan Pos membayar hak-hak karyawan selama tujuh bulan terakhir.
"Surat anjuran ini selain sudah diterima pihak pekerja yang diterima langsung Rusli sebagai perwakilan pekerja pada hari Selasa lalu (16/11/2021) lalu," kata Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufaidah dalam press rilis dari Koalisi Eks Karyawan Balikpapan Pos, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Para Tokoh di Kaltim Ramai-Ramai Kritisi soal Tambang Balikpapan
1. Surat anjuran dengan mempertimbangkan banyak pihak
Hak-hak karyawan eks karyawan Balikpapan Pos, kata Ani meliputi besaran uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan kekurangan upah belum dibayarkan perusahaan selama tujuh bulan terakhir. Masa periodenya mula bulan April hingga Oktober 2021 lalu.
Menurut Ani, anjuran ini berdasarkan pertimbangan dari keterangan dan pendapat pihak pekerja, pengusaha, serta keterangan saksi ahli Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
Semua dijelaskan terperinci oleh mediator Hubungan Industrial menyesuaikan pertimbangan hukum dan perundang-undangan.
Surat ini pun langsung diserahkan pada perwakilan karyawan dan dikirimkan ke PT Duta Margajaya Perkasa selaku pihak perusahaan menaungi media Balikpapan Pos.
Sekaligus juga dikirimkan pada Korwil Selatan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertans Provinsi Kaltim, Kepala Disnakertrans Kaltim, dan laporan kepada Wali Kota Balikpapan.
Baca Juga: Jatam Minta Usut Tambang Ilegal di Balikpapan hingga Pembeli