Cashback Pelabuhan Kariangau, Jaksa Periksa Kadishub Kaltim
Ada dugaan tindak pidana dalam masalah ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Kaltim) Arif Frananta Filifius Sembiring. Pejabat di Kaltim ini diperiksa terkait persoalan cashback dalam pengelolaan Pelabuhan Kariangau di Balikpapan.
"Mengklarifikasi keterangan dari orang lain sudah diperiksa dengan keterangan saya. Saya katakan, kalau benar ya benar, kalau tidak benar ya tidak benar," kata setelah selesai diperiksa, Senin (2/8/2021).
Jaksa memang sedang menyelidiki dugaan tindak pidana dalam pengelolaan Pelabuhan Kariangau Balikpapan. Dalam proses penyelidikan, jaksa mengantongi dugaan pelanggaran, yakni ketentuan cashback pengguna, penentuan jenis muatan, dan penyeberangan tanpa mempergunakan tiket resmi.
Baca Juga: Awas, Aksi Rampok Mulai Satroni Rumah Mewah di Balikpapan
1. Ada dugaan kerugian negara dalam pengelolaan Pelabuhan Kariangau Balikpapan
Dalam kesempatan itu, Arif mengaku menentang pemberlakuan kebijakan cashback pengguna jasa Pelabuhan Kariangau Balikpapan. Sejak awal menjabat Kadishub Kaltim, ia menduga pemberlakuan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan banyak persoalan di kemudian hari.
Sehubungan itu, Arif pun sudah meminta pihak operator Pelabuhan Kariangau agar menghentikan praktik kebijakan cashback layanan penyeberangan. Namun hingga kini kebijakan tersebut tetap saja diberlakukan.
Ia turut menyesalkan, kebijakan cashback pernah disetujui pejabat Kadishub Kaltim di masa lalu. Arif mengaku bisa membuktikan soal minimnya perannya berkaitan kebijakan Pelabuhan Kariangau Balikpapan.
"Saya minta itu tidak boleh dilanjutkan, hanya saya ada sesal sedikit mengatakan bahwa seorang Kadishub pernah menyetujui itu, dan bisa dibuktikan," tegasnya.
Baca Juga: Warga Balikpapan Terkena PPKM Masih Bisa Daftar Terima Bantuan Tunai