Jamrek Tambang Kaltim Sebesar Rp2 Triliun Diserahkan ke ESDM
Menjalankan amanat UU Minerba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Menjalankan amanat UU Minerba, Pemprov Kalimantan TImur (Kaltim) menyerahkan seluruh dokumen jaminan reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyerahan dokumen-dokumen penting berikut uangnya, diserahkan Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Puguh Harjanto.
“Alhamdulillah, semua dokumen Jamrek seluruh perusahaan tambang di Kaltim yang berjumlah 206 IUP di provinsi dan 371 IUP dari kabupaten dan kota dengan total bilyet sekitar 2.189 bernilai Rp2 triliun sudah diserahkan ke Kementerian ESDM,” terang Kadis ESDM Christianus Benny dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Beasiswa Kaltim Tuntas untuk Dokter Spesialis
1. Penanganan jamrek menjadi urusan Kementerian ESDM
Kepada Tim Publikasi Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov Kaltim Benny menerangkan, dengan penyerahan dokumen berikut uang jamreknya, maka semua perusahaan nantinya akan mengajukan permintaan pembayaraan akan reklamasi yang dilakukan langsung ke Kementerian ESDM.
“Kita dalam hal ini Dinas ESDM Kaltim hanya melakukan pendampingan bersama inspektur tambang,” terangnya seraya menjelaskan semua dana jamrek selama ini tersimpan di bank pemerintah.
Baca Juga: Polda Kaltim akan Tindak Aksi Penutupan Jalan Tol di Kaltim