TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jurnalis Dianiaya Liputan Korupsi, Pemred Tempo Diperiksa Polisi

Momentum konsolidasi kebebasan pers di Indonesia

Pemred Tempo Setri Yasra (kanan) didampingi pengacara dari LBH Lentera, Rabu (14/4/2021). Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Pemimpin Redaksi Tempo.co Setri Yasra diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Rabu (14/4/2021). Pemeriksaannya sebagai saksi atas kekerasan dialami jurnalis Tempo bernama Nurhadi dalam peliputan artikel dugaan korupsi di tubuh Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. 

Dalam penyelidikan kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi ini, Setri Yasra banyak diminta informasi seputar penugasan Nurhadi oleh redaksi Tempo ke resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Pol Ahmad Yani di Surabaya. 

Kepada wartawan, Setri juga menyampaikan harapannya agar kasus kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis Nurhadi ini menjadi momentum untuk konsolidasi nasional.

“Ini waktunya konsolidasi. Semua pihak bersama-sama mendorong penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Meskipun Nurhadi wartawan Tempo dan anggota AJI, tetapi jangan diartikan ini hanya masalah untuk Tempo dan AJI saja. Semua pihak yang peduli pada kemerdekaan pers, ini saatnya berkonsolidasi untuk mendorong terwujudnya pers yang independen,” ujarnya seperti press rilis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, Kamis (15/4/2021). 

Baca Juga: Gubernur Kaltim: Pesan Presiden IKN di Kaltim Lanjut Usai Pandemik

1. Pemred Tempo diperiksa selama 7 jam

Pemred Tempo Setri Yasra diwawancara wartawan sesaat selesai diperiksa di Polda Jatim, Rabu (14/4/2021). Foto istimewa

Pemred Tempo diperiksa selama tujuh jam sejak pukul 12.30 Wib hingga 19.30 Wib. Selama itu, Setri Yasra dicecar 29 pertanyaan oleh penyelidik. Setri Yasra kemungkinan juga merupakan saksi terakhir yang dimintai keterangan oleh penyelidik sebelum mereka mulai melakukan gelar perkara.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa dan meminta keterangan dari berbagai pihak, antara lain Nurhadi, saksi mata, redaktur Tempo, Dewan Pers, dan Ketua AJI Surabaya.

“Saya sampaikan ke penyelidik bahwa kedatangan Nurhadi ke lokasi tersebut adalah untuk memberikan kesempatan kepada Angin Prayitno Aji memberikan hak jawabnya seputar kasusnya yang kini sedang ditangani KPK," paparnya.

Menurut Setri, itu adalah upaya untuk menegakkan kode etik jurnalistik. Sebab dalam kode etik disebutkan bahwa wartawan harus membuat berita secara berimbang atau cover both side

“Jadi dalam hal ini, justru yang dilakukan oleh Nurhadi dengan mendatangi lokasi resepsi adalah hal yang memang harus dilakukan untuk memberikan kesempatan berbicara kepada tersangka,” sambung Setri. 

2. AJI Surabaya mendorong konsolidasi guna menjamin kebebasan pers

Ilustrasi Orasi/Kebebasan Berpendapat (IDN Times/Mardya Shakti)

Pernyataan tersebut diamini Eben Haezer, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya. Menurutnya, kekerasan yang dialami oleh Nurhadi adalah representasi dari situasi pers di Indonesia yang masih berada di bawah bayang-bayang kekerasan.

“Apa yang dialami Nurhadi, bisa terjadi pada wartawan di mana saja, apa pun medianya dan apa pun organisasi profesinya. Jadi benar kalau memang ini seharusnya dijadikan momentum untuk mewujudkan konsolidasi untuk mendorong penegakan kemerdekaan pers di Indonesia,” kata Eben.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis akan menggelar pertemuan dengan banyak elemen untuk berkonsolidasi merumuskan tawaran-tawaran kebijakan yang dapat diadopsi oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan agar kemerdekaan pers terjamin.

Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis sendiri saat ini beranggotakan AJI Surabaya, Federasi KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

“Kami akan mengajak berbagai elemen, baik organisasi profesi jurnalis maupun organisasi-organisasi pro demokrasi untuk berkonsolidasi dan merumuskan tawaran kebijakan. Setidaknya kami berharap bisa mendorong Kapolri untuk membuat Perkap yang isinya bertujuan untuk mendorong perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik dan penguatan implementasi Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999,” imbuhnya.

Baca Juga: AJI Balikpapan Mengecam Intimidasi Lima Jurnalis di Samarinda

Berita Terkini Lainnya