Jurnalis Dipiting, Ditampar, dan Dipukul ketika Liputan di Surabaya
Saat konfirmasi tersangka korupsi suap pajak di Dirjen Pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Organisasi masyarakat sipil mengutuk penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi pada Sabtu 27 Maret 2021 lalu. Mengutip dari pernyataan resmi Tempo dan Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, kekerasan menimpa Nurhadi terjadi ketika menjalankan tugas peliputan dari redaksi Majalah Tempo.
Redaksi akan mengonfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Baca Juga: Kebakaran di Kilang Pertamina Balikpapan, Ratusan Pekerja Dievakuasi
1. Para oknum menganiaya jurnalis agar tidak mempublikasi artikel korupsi
Penganiayaan terjadi ketika sejumlah orang mencurigai Nurhadi yang berada di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu 27 Maret 2021. Saat itu, ada acara resepsi pernikahan anak dari Angin Prayitno Aji.
Para tetap menganiaya jurnalis Tempo ini meskipun yang bersangkutan sudah menunjukkan identitas pers. Mereka merampas telepon genggam dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya.
Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportase, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan: Stok Terbatas, Tingkat Vaksinasi COVID-19 Rendah