Kaltim Memerah, Dosen Unmul Kritik Penegakan Hukum PPKM Darurat
Jumlah warga terpapar virus COVID-19 mencapai 10.901 kasus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman mengkritik penegakan hukum dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kalimantan Timur (Kaltim). Lemahnya pelaksanaan aturan ini yang membuat pandemik COVID-19 di Kaltim menembus angka 10.901 hanya dalam kurun beberapa hari dalam bulan Juli ini.
Seluruh kota/kabupaten di Kaltim seluruhnya kini berwarna merah atau berstatus bahaya penyebaran COVID-19.
“Penegakan regulasi dan ketegasan aturan di lapangan aparat,” kata Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda Sarosa Hamongpranoto (74), Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Mulai 17 Agustus, Siaran TV Analog Tiga Kota Kaltim akan Dihentikan
1. Aparat masih permisif dalam PPKM darurat
Sarosa mengatakan, aparat di lapangan masih permisif dalam penegakan hukum pelaksanaan PPKM darurat guna menekan penyebaran virus. Dalam praktik di lapangan, ia kerap mendapati mobilitas masyarakat yang bisa menembus area-area yang sebelumnya sudah dinyatakan tertutup.
Menurut Sarosa, aparat semestinya mampu mengombinasikan antara proses persuasif dengan proses pemaksaan penegakan hukum di lapangan. Awalnya, aparat memang bisa terus menerus mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan sudah berlaku.
Aparat bisa melaksanakan penindakan saat dirasakan masyarakat membandel dengan melanggar aturan sudah ditentukan.
Baca Juga: Taat Prokes! Kasus COVID-19 di Kaltim Masih Mengancam