Kasus Rahmad Mas’ud akan Dilimpahkan ke Polresta Balikpapan
Polisi sudah memeriksa para saksi pelapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur akan melimpahkan kasus Rahmad Mas’ud ke Polresta Balikpapan. Wali Kota Balikpapan terpilih ini memang dilaporkan atas tuduhan penggunaan ijazah tidak sesuai prosedur dalam pilkada lalu.
Sementara ini, Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dari pihak pelapor.
“Kemungkinan akan dilimpahkan ke Polresta Balikpapan, “ kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Ade Yaya Suryana dalam pesan di aplikasi online, Kamis (11/3/2021).
Polda Kaltim secara resmi menerima laporan masyarakat tentang ijazah Rahmad Mas’ud. Dalam masalah ini, kasus ijazahnya masih dalam penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Baca Juga: 6 Kearifan Lokal Suku Dayak, ada yang Rasional dan Mistis lho
1. Universitas Tridharma Balikpapan pastikan ijazah asli
Universitas Tridharma (Untri) Balikpapan memastikan, Rahmad Mas’ud merupakan salah satu mahasiswa di kampusnya. Sebagai mahasiswa, Rahmad pun menjalani proses kuliah seperti halnya mahasiswa lain dan memiliki kartu mahasiswa.
“Tidak benar bila tuduhan terhadap Rahmad Mas’ud," kata Wakil Rektor I Untri Balikpapan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Muhammad Thalib.
Rahmad terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi Untri Balikpapan tahun 2010 dan menjadi sarjana pada tahun 2016. Selama itu, Untri Balikpapan punya bukti proposal skripsi, berita acara skripsi, dan bukti akademis lain.
Rahmad Mas'ud memiliki kartu mahasiswa dengan tanda tangan Rektor Untri Balikpapan dan diverifikasi oleh LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan.
Lebih lanjut, Thalib menyatakan, Untri Balikpapan merupakan kampus terpandang yang memiliki 7 ribu alumni tersebar di seluruh Indonesia. Sehingga kecil kemungkinan, kampus ini menerbitkan ijazah tidak sesuai prosedur semestinya.
“Untri sudah punya alumni kurang lebih 7 ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Rahmad Mas'ud