TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkumham Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Beneficial Ownership

Dihadiri pelaku usaha menengah dan kecil di Balikpapan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kaltim) menyosialisasikan pelayanan perseroan perorangan dan pelaporan beneficial ownership, Selasa (16/5/2023). Foto Kemenkumham

Balikpapan, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kaltim) menyosialisasikan pelayanan perseroan perorangan dan pelaporan beneficial ownership di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (16/5/2023).

"Kegiatan bertujuan untuk penyebarluasan informasi dan pendalaman materi terkait perseroan perorangan dan pelaporan benefecial ownership," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Sofyan dalam keterangan tertulis.  

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan Uji Sampel Air Laut Tercemar Minyak

1. Kegiatan diikuti pelaku usaha menengah kecil

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Kalimantan Timur (Kaltim) dan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Selasa (16/5/2023). Foto Kemenkumham

Sofyan menyampaikan, kegiatan ini diikuti puluhan pelaku usaha menengah kecil, notaris, Kadin, dan stakeholder lainnya.

"Saya mengucapkan selamat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dan saya mengharapkan para peserta berperan aktif dalam diskusi, semoga kegiatan sosialisasi ini bisa bermanfaat bagi kita semua," ucapnya.

Kegiatan dengan mengangkat tema "Peningkatan Perseroan Perorangan dan Pelaporan Beneficial Ownership (BO) Sebagai Pendorong Indonesia Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat”.

2. UMK menjadi penopang sendi ekonomi di Indonesia

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kaltim) menyosialisasikan pelayanan perseroan perorangan dan pelaporan beneficial ownership, Selasa (16/5/2023). Foto Kemenkumham

Menurut Sofyan, UMK merupakan salah satu penopang sendi ekonomi Indonesia sehingga perlu dilindungi dan lebih diberdayakan.

“Sehingga inisiatif Pak Presiden dan Kementerian Hukum dan Ham perlu dibuat perseroan perorangan sebagai legalnya orang berusaha. Hanya Rp50 ribu seseorang bisa membuat legal perusahaan,” terangnya

Kebijakan ini berkaitan pula dengan kegiatan ekonomi dan kekayaan intelektual dalam usaha mereka.

Baca Juga: Kemenkumham dan Kota Balikpapan MoU Perlindungan Kekayaan Intelektual 

Berita Terkini Lainnya