TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kondisi Pandemik COVID-19 di Kaltim Pasca Lebaran 

PPKM Mikro jilid V di Kaltim dilanjutkan kembali

Sebanyak 2 ribu tenaga pendidik dan guru Balikpapan disuntik vaksin sinovac. (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kalimantan Timur (Kaltim) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 31 Mei 2021. Pemberlakuan aturan ini sesuai dengan kondisi pandemik COVID-19 Kaltim yang menyisakan 1.066 pasien positif di 10 kota/kabupaten.  

“Gubernur Kaltim memperpanjang PPKM Mikro untuk yang kelima kali,” kata Sekretaris Satgas COVID-19 Kaltim Yudha Pranoto, Jumat (21/5/2021).  

Kaltim melaksanakan PPKM Mikro sudah dua bulan ini sejak pandemik COVID-19 melonjak drastis dari biasanya. Terdapat tiga kota besar menjadi pusat penyebaran virus yakni Balikpapan, Samarinda, dan Kutai Kartanegara (Kukar).

PPKM Mikro sudah dua bulan ini dilaksanakan di seluruh kota/kabupaten di Kaltim. 

1. Pemerintah kota/kabupaten diminta aktif mendorong protokol kesehatan

Kegiatan razia prokes penggunaan masker. (IDN Times/Hilmansyah)

Pemprov Kaltim sudah menerbitkan Instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakukan PPKM Mikro pada 17 Mei 2021 lalu. Instruksi gubernur ini mewajibkan masyarakat mentaati protokol kesehatan COVID-19 seperti rutin mencuci tangan, menghindari kerumunan, penggunaan masker, mengurangi mobilitas, hingga menjaga jarak.

Di sisi lain, pemerintah kota/kabupaten pun diminta rutin menerapkan razia dalam mendorong masyarakat agar patuh menjalankan protokol kesehatan. Seluruh daerah aktif mendorong kepatuhan menjalankan protokol Kesehatan guna melawan penyebaran pandemik COVID-19.

“Jadi kita memang tak boleh kendor dalam menerapkan prokes saat beraktivitas. Terlebih saat berada di luar rumah,” tegasnya.

Baca Juga: Waduk Kota Surut Mendadak, Balikpapan akan Terjunkan Tim Investigasi

2. Update kasus pandemik COVID-19 di Kaltim

Vaksinasi COVID-19 tenaga pengajar di Balikpapan Kaltim, Selasa (2/03/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Satgas COVID-19 Kaltim melaporkan update pandemik terpapar virus sebanyak 1.066 kasus di mana Balikpapan dan Kukar jadi episentrum sebaran virus. Pasien terpapar virus d Balikpapan sebanyak 267 orang dan Kukar 218 orang.

Sebenarnya, jumlah pasien terpapar virus COVID-19 Kaltim turun 15,8 persen dibanding pekan lalu di mana jumlahnya mencapai 1.266 orang.

Penurunan kasus COVID-19 terjadi di sebagian besar kota/kabupaten seperti laporan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kaltim. Tiga kota turun status menjadi warna oranye dan kuning di Paser, Penajam Paser Utara, dan Mahakam Ulu.

Dari 10 kota/kabupaten di Kaltim, sebanyak tujuh di antaranya masih berstatus masuk zona merah yakni Balikpapan, Kukar, Samarinda, Bontang, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Berau. Sedangkan dua lainnya masuk zona kuning yakni Mahakam Ulu dan Penajam Paser Utara sedangkan Paser berada di zona oranye.

3. Balikpapan antisipasi pendatang pasca lebaran Idul Fitri

Mural pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Kota Balikpapan pun tidak tinggal diam membendung penyebaran virus COVID-19. Salah satunya dengan membatasi arus mudik di Bandara Sepinggan Balikpapan.

Pemkot Balikpapan dan otoritas bandara menggelar tes rapid antigen acak terhadap sejumlah penumpang pesawat. Dari 19 orang dipilih pengetesan dinyatakan negatif terpapar virus COVID-19.  

“Dari 19 orang yang dilakukan tes antigen acak bagi warga pendatang dan warga pulang mudik ke Balikpapan, Alhamdulillah hasilnya negatif,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang memantau langsung pelaksanaan tes.

4. Para pendatang di Balikpapan masuk kategori ODP

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat meninjau kegiatan PPKM mikro Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Meskipun demikian, Rizal tetap meminta para penumpang pesawat masuk kategori orang dalam pengawasan (ODP). Menurutnya, para pendatang ini setidaknya harus menjalani isolasi mandiri selama sepekan ke depan. 

“Mereka yang datang ini tetap masuk dalam kelompok ODP, nanti kita minta Satgas PPKM Mikro di tingkat RT dan Kelurahan untuk melakukan pengawasan terhadap mereka,” ujarnya.

Apabila ada yang positif COVID-19 maka dapat dilakukan karantina mandiri atau bisa menjalani karantina di Embarkasi Haji. “Tapi jika bergejala, maka akan langsung kita rujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” tegasnya.

Baca Juga: Polresta Balikpapan Gandeng LinkAja dalam Pembayaran SIM dan SKCK

Berita Terkini Lainnya