TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Konsorsium Warga Sipil akan Gugat Polri soal Maraknya Truk ODOL

Kakorlantas dianggap membiarkan praktik truk ODOL 

Kecelakaan maut di perempatan jalan di Mal Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022). Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Konsorsium masyarakat sipil berencana menggugat Polri soal maraknya truk-truk over dimension overload (ODOL) di jalanan transportasi Indonesia. Truk dengan over kapasitas daya angkut ini disebut sebagai penyumbang terbesar penyebab kecelakaan transportasi darat.  

Momentum kecelakaan maut di perempatan traffic light Mal Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) akan dipergunakan sebagai pijakan menggugat institusi ini. Kakorlantas Polri selama bertahun-tahun dianggap lalai dengan membiarkan aktivitas truk ODOL mengancam keselamatan pengguna transportasi lain. 

"Konsorsium masyarakat sipil akan melayangkan gugatan kepada Polri, dalam waktu dekat ini," kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin kepada IDN Times, Selasa (25/1/2022). 

Baca Juga: Ajaib! Bocah Ini Selamat dari Tubrukan Truk Maut di Balikpapan

1. Polri yang berwenang menindak truk ODOL

Kecelakaan maut di perempatan traffic light Mal Muara Rapak Balikpapan Kaltim, Jumat (21/1/2022). Foto istimewa

Ahmad mengatakan, Polri menjadi satu-satunya institusi yang punya kewenangan dalam penindakan aktivitas truk ODOL di jalanan. Polri bisa memberikan sanksi tilang hingga melakukan penahanan terhadap truk maupun pengendara yang dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas. 

Tetapi dalam praktik di lapangan, menurut Ahmad, Polri sebaliknya malah melakukan pembiaran aktivitas truk-truk ODOL di jalanan. Kondisi ini terjadi di seluruh jalanan di Indonesia, meskipun angka kecelakaan pengguna truk ODOL terus meningkat setiap tahunnya. 

Sikap permisif Polri pada akhirnya membuat para pengusaha mengabaikan aturan soal ketentuan penggunaan truk-truk di jalanan. Mereka pun kerap mengangkut barang di luar batas ketentuan yang pada ujungnya berpotensi menimbulkan kecelakaan transportasi. 

"Karena polisi membiarkan, pengusaha pun beranggapan tidak ada masalah bila mengangkut barang melampaui ketentuan," paparnya. 

2. Konsorsium masyarakat sipil sedang merumuskan materi gugatan

Kecelakaan maut di perempatan traffic light Mal Muara Rapak Balikpapan Kaltim, Jumat (21/1/2022). Foto istimewa

Sementara ini, Ahmad menyebutkan, konsorsium masyarakat sipil sedang merumuskan materi gugatan nantinya akan dilayangkan kepada institusi Polri. Mereka belum menentukan bentuk materi gugatan, apakah dalam bentuk perdata atau pidana ke pengadilan. 

Tetapi poin utama gugatan ini, kata Ahmad, dimaksudkan agar Polri berkomitmen menjalankan tugasnya dalam memberantas praktik-praktik truk ODOL di Indonesia. Pasalnya, permasalahan ODOL ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas.

Padahal korban berjatuhan sudah sangat banyak terdiri korban jiwa, harta benda, kerusakan jalan, hingga polusi udara yang terus meningkat.  

Baca Juga: Penyebab Kecelakaan Maut di Tanjakan Balikpapan Diduga Truk ODOL

Berita Terkini Lainnya