TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kontrol Peredaran Ganja dari Lapas, Napi Samarinda Divonis 6 Tahun

Dikenakan denda Rp1 miliar

Ilustrasi ganja atau c. sativa (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Samarinda, IDN Times - Dua narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda, Andi Baso Muh Fahri alias Baso Bin Andi Mastar dan Moh Adam Maulana alias Tayo Bin Imran, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Samarinda.
 
“Kami telah menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Ridha Nur Karimah diberitakan Antara di Samarinda, Jumat (1/9/2023). 

Baca Juga: Kejari Samarinda Telusuri Penipuan Atasnamakan Kejaksaan 

1. Vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dikemukakannya, dalam amar putusan menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja yang dipesan dari Medan melalui Instagram dengan akun MEDCLUBS. Mereka mengendalikan peredaran ganja tersebut dari dalam lapas dengan menggunakan handphone.
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menuntut mereka masing-masing tujuh tahun dan enam bulan penjara.
 
Majelis hakim juga memutuskan menyatakan barang bukti terdakwa Andi Baso berupa satu unit HP Android merek OPPO warna biru dirampas untuk dimusnahkan.

2. Barang bukti pengungkapan kasusnya

ilustrasi daun ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Sedangkan barang bukti dari terdakwa Moh Adam berupa dua bungkus ganja seberat 12,13 gram bruto, satu bungkus ganja seberat 3,14 gram bruto, satu kotak Tupperware isi ganja seberat 33,02 gram bruto; satu bungkus ganja seberat 125 gram bruto, satu kotak susu ultra; lima lembar plastik klip, satu buah bungkusan silver, satu HP iPhone 7 warna hitam seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
 
"Membebankan kepada masing-masing terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ucap Ridha.
 
Terdakwa Andi Baso dan terdakwa Adam yang didampingi penasihat hukum (PH) Binarida Kusumastuti dan Wasti dari LKBH Widya Gama Mahakarma Samarinda menyatakan menerima putusan tersebut.
 
“Terdakwa terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang.

3. Kronologis kasus

Ilustrasi ganja. (Pixabay.com/cheifyc)

Kasus ini bermula pada Februari 2023, saat terdakwa Andi Baso yang saat itu masih menjalani hukuman lima tahun penjara di Lapas Narkotika Samarinda karena kasus narkotika nomor 128/Pid.Sus/2022/PN Smr, menghubungi seseorang di Medan melalui Instagram dengan akun MEDCLUBS untuk memesan ganja.
 
Terdakwa Andi Baso kemudian meminta terdakwa Moh Adam yang merupakan temannya di luar lapas untuk menunggu paket ganja tersebut yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
 
Pada Maret 2023, paket ganja tersebut tiba dan terdakwa Moh Adam mengambilnya di kantor jasa pengiriman barang. Kemudian, ia membawa paket tersebut ke rumahnya di Jalan Kemuning RT 01 RW 01 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Baca Juga: Bulog Samarinda Jual 50 Ton Beras dengan Harga Murah

Berita Terkini Lainnya