KPK Lempar Wacana Restorative Justice, Penyelesaian Kasus Korupsi
Pelaksanaannya harus hati-hati, jernih, dan bijaksana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango melempar konsep restorative justice dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi.
Konsep restorative justice sudah dipergunakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Perlindungan Pidana Anak. Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian secara adil.
Konsep restorative justice semestinya bisa dipergunakan dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi. Dimana pelaku mempunyai kesempatan mengganti seluruh kerugian negara yang timbul sekaligus menggugurkan tuduhan kasusnya.
“Konsep restorative justice bisa dipertimbangkan dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi di Indonesia,” kata Nawawi saat ditemui di Balikpapan, Sabtu (20/02/2021).
Baca Juga: KPU Balikpapan, Tetapkan Pasangan Rahmad Mas'ud-Thohari Aziz
1. KPK menyorot kasus korupsi PT Garuda Indonesia Tbk
Nawawi mencontohkan, saat KPK menangani kasus suap di tubuh PT Garuda Indonesia Tbk sebesar 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro.
Perkara suap terkait pengadaan mesin pesawat maskapai Garuda Indonesia oleh empat pabrikan yakni Rolls Royce, Airbus S.A.S., Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Dalam kaitan kasus sama, negara Inggris dan Prancis memberlakukan konsep restorative justice dimana tersangka memperoleh kesempatan mengganti seluruh kerugian negara.
“Sehingga kerugian negara tidak terjadi dan kasusnya bisa diselesaikan dengan baik,” kata Nawawi.
Di sisi lain, konsep restorative justice tidak bisa diberlakukan di Indonesia.
Undang-Undang Anti Korupsi tegas menyatakan penggantian kerugian negara tidak menggugurkan kasus korupsi menjerat pelaku.
“Sehingga KPK hanya bisa gigit jari saja dalam kasus Garuda ini,” sesalnya.
Baca Juga: Gubernur Isran Minta Warga Kaltim Beri Kritikan, tapi Bersyarat!