Lima Oknum Polresta Balikpapan Terancam Hukuman 4 Tahun
Kasus terbunuhnya tahanan Polresta Balikpapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Sidang kasus penganiayaan tahanan berujung kematian tahanan Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) segera menemui babak akhir. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut lima oknum polisi terbunuhnya tahanan bernama Herman dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sudah menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada terdakwa pada Senin 29 November 2021 lalu.
“Seluruh terdakwa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta sengaja melakukan penganiayaan berat mengakibatkan kematian," kata Humas PN Balikpapan Arif Wisaksono saat dihubungi, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: Enam Oknum Polisi Balikpapan Mulai Jalani Sidang Tewasnya Tahanan
1. Rincian tuntutan pada terdakwa
Arif Wisaksono mengungkapkan, enam terdakwa di tuntut dengan masa hukuman yang berbeda. Lima terdakwa inisial AG, ASR, RSS, GR, RH dituntut hukuman empat tahun kurungan penjara oleh JPU.
Hanya terdakwa dengan inisial KKA dituntut dua tahun penjara oleh JPU.
Para terdakwa dikenakan ketentuan pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Meskipun demikian, JPU membebaskan terdakwa dari dakwaan primer pasal 170 ayat 2 KUHP subsider pasal 172 ayat 2 KHUP. Lebih subsider pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Autopsi Tertutup, Korban Penganiayaan Oknum Polresta Balikpapan