Mendagri akan Terbitkan Instruksi Pengendalian Lahan IKN
Menghentikan aktivitas pemanfaatan lahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA meminta dukungan semua pihak terkait dilaksanakannya pembangunan fisik infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU) yang direncanakan mulai Agustus ini.
Dengan demikian, akan menjadi satu kesatuan gerak pembangunan yang bersifat komprehensif.
“Kami meminta pihak-pihak di luar Badan Otorita menahan diri dan menghentikan aktivitas pemanfaatan lahan sampai petunjuk teknis Inmendagri diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi,” ujarnya dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Pelaku Pembobol Tas Dewi Perssik Diringkus Polisi di Balikpapan
1. Pengendalian dan pengalihan hak atas tanah sudah diatur dalam Keppres
Safrizal mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Rapat Pengendalian Pemanfaatan Lahan dan Persiapan Tahap Pembangunan dalam Kawasan IKN yang berlangsung di Jakarta.
Terkait pemanfaatan lahan di IKN Safrizal mengatakan, pengendalian dan pengalihan hak atas tanah sudah diatur dalam Keppres Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang merupakan kewenangan Badan Otorita IKN.
Baca Juga: Dendam, Residivis di Samarinda Rencanakan Pembunuhan Saksi Kasusnya