Nekat! Terdakwa Sopir Truk Tronton Ternyata Pakai SIM B2 Palsu
Kecelakaan truk yang membawa korban jiwa dan luka-luka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Fakta-fakta mengejutkan mulai terungkap selama persidangan sopir truk tronton yang mengakibatkan kecelakaan maut di perempatan Mal Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) bulan Januari 2022 lalu.
Seperti diberitakan Kantor Berita Antara, terdakwa kasus kecelakaan turunan Muara Rapak, Muhammad Ali, ternyata menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 palsu saat bekerja.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Arief Wicaksono, Selasa, mengutip Jaksa Penuntut Umum Handaya, terdakwa menggunakan SIM A yang diedit sedemikian rupa sehingga terlihat tertulis sebagai SIM B2. Terdakwa menempelkan kertas pada SIM A atas nama dirinya tersebut sehingga seolah-olah menjadi SIM B2.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tanjakan Mal Rapak Balikpapan
1. Jalannya sidang pertama kasus kecelakaan maut di Mal Rapak
Sidang pertama Muhammad Ali (45) berlangsung Senin (6/6), terdakwa tidak dihadirkan langsung ke ruang sidang PN Balikpapan, melainkan secara daring dari Rumah Tahanan.
“Untuk SIM kami sebagai Jaksa beranggapan palsu,” kata JPU Handaya yang juga adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam kesempatan terpisah.
Fakta terdakwa sebenarnya pemegang SIM A, menurut Jaksa, bisa disimpulkan yang bersangkutan tidak memiliki legalitas untuk mengemudikan tronton.
Baca Juga: [BREAKING] Kecelakaan Maut di Tanjakan Mal Rapak, Belasan Pengendara Jadi Korban