Nekat! Terdakwa Sopir Truk Tronton Ternyata Pakai SIM B2 Palsu

Kecelakaan truk yang membawa korban jiwa dan luka-luka

Balikpapan, IDN Times - Fakta-fakta mengejutkan mulai terungkap selama persidangan sopir truk tronton yang mengakibatkan kecelakaan maut di perempatan Mal Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) bulan Januari 2022 lalu.

Seperti diberitakan Kantor Berita Antara, terdakwa kasus kecelakaan turunan Muara Rapak, Muhammad Ali, ternyata menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 palsu saat bekerja.

Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Arief Wicaksono, Selasa,  mengutip Jaksa Penuntut Umum Handaya, terdakwa menggunakan SIM A yang diedit sedemikian rupa sehingga terlihat tertulis sebagai SIM B2. Terdakwa menempelkan kertas pada SIM A atas nama dirinya tersebut sehingga seolah-olah menjadi SIM B2.

1. Jalannya sidang pertama kasus kecelakaan maut di Mal Rapak

Nekat! Terdakwa Sopir Truk Tronton Ternyata Pakai SIM B2 PalsuKecelakaan maut di perempatan jalan di Mal Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022). Foto istimewa

Sidang pertama Muhammad Ali (45) berlangsung Senin (6/6), terdakwa tidak dihadirkan langsung ke ruang sidang PN Balikpapan, melainkan secara daring dari Rumah Tahanan.

“Untuk SIM kami sebagai Jaksa beranggapan palsu,” kata JPU Handaya yang juga adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam kesempatan terpisah.  

Fakta terdakwa sebenarnya pemegang SIM A, menurut Jaksa, bisa disimpulkan yang bersangkutan tidak memiliki legalitas untuk mengemudikan tronton.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tanjakan Mal Rapak Balikpapan

2. Terdakwa tidak mengetahui beban yang diangkutnya

Nekat! Terdakwa Sopir Truk Tronton Ternyata Pakai SIM B2 PalsuKecelakaan maut di perempatan jalan di Mal Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022). Foto istimewa

Apalagi juga Ali mengakui dia tidak mengetahui apa muatan truknya dan berapa bobotnya.

Truk tronton KT 8534 AJ yang dikemudikan Ali menabrak puluhan pengendara motor dan sejumlah mobil di Jalan Soekarno-Hatta Km 0 atau biasa disebut turunan/tanjakan Muara Rapak. Kejadian Jumat pagi 21 Januari 2022 itu menewaskan 5 orang.

Dari penyelidikan polisi didapati bahwa truk kelebihan muatan, juga ada perubahan spesifikasi berupa penambahan sumbu roda, namun tidak diikuti perubahan sistem pengereman agar rem tetap bisa berfungsi maksimal.

3. Ancaman hukuman bagi sopir maut

Nekat! Terdakwa Sopir Truk Tronton Ternyata Pakai SIM B2 PalsuTruk kontainer yang terlibat laka maut di Tanjakan Muara Rapak, depan Mal Rapak pada, Jumat (21/1/2022) (IDN Times/Riani Rahayu)

JPU menjerat Ali dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 untuk perbuatan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena kelalaian sementara Pasal 311 bila kecelakaan tersebut karena kesengajaan.

Ancaman hukuman kedua pasal adalah 5 tahun penjara bila tak ada korban meninggal dunia, dan 6 tahun penjara bila ada korban meninggal dunia.

Baca Juga: [BREAKING] Kecelakaan Maut di Tanjakan Mal Rapak, Belasan Pengendara Jadi Korban

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya