Pekerja Sektor Informal pun Bisa Menikmati Layanan BPJamsostek
Melindungi kesejahteraan masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Kalimantan Rini Suryani mengingatkan bahwa ada program perlindungan untuk pekerja lepas harian ataupun mereka yang bekerja di sektor informal seperti pedagang kaki lima.
“Untuk pekerja informal yang kita sebut sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU), bisa menjadi anggota, membayar iuran, dan mendapat jaminan perlindungan,” kata Rini diberitakan Antara, Senin (7/3/2023).
Baca Juga: HUT Kota Balikpapan ke 126 Dimeriahkan dengan Pawai 50 Paguyuban
1. Program perlindungan kecelakaan kerja
BPJamsostek menyediakan program perlindungan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan perlindungan dari kehilangan pekerjaan.
Cara pekerja informal atau bukan penerima upah menjadi peserta BPJamsostek juga tidak susah. Di zaman serba digital ini, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id. Di laman itu di bagian pojok kanan atas bisa klik "Daftarkan Saya". Akan muncul tiga pilihan. Pilih "Individu (Pekerja BPU). Setelah itu isi 4 langkah registrasi yakni: Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konfirmasi Pendaftaran, dan Pembayaran.
“Harapannya seluruh pekerja di Indonesia ke depan menjadi lebih sejahtera karena segala risiko yang mungkin timbul saat bekerja sudah dijamin oleh negara melalui BPJamsostek,” kata Rini. Sampai dengan akhir 2022 lampau, sudah tercatat 36,48 juta pekerja menjadi anggota BPJamsostek. Pada 2026 ditargetkan jumlah peserta menjadi dua kali lipatnya, yaitu hingga 70 juta pekerja.
Baca Juga: SMA 2 Balikpapan, Hadir Fasilitasi Minat dan Bakat Siswanya