TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Santri Diamankan Polisi di Samarinda

Pelaku adalah santri senior ponpes setempat

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Samarinda, IDN Times - Polsek Sungai Pinang di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang juga seorang santri senior berusia 20 tahun yang diduga akibat menewaskan korban (14) yang juga juniornya di salah satu pondok pesantren setempat. 

“Korban tewas diduga karena dihajar seniornya, awal kejadian uang pelaku hilang dan menuduh korban adalah pencuri, sehingga atas kejadian tersebut korban dianiaya,. Untuk pelaku kini ditahan di Polsek Sungai Pinang,” ujar Kapolsek Sungai Pinang Ajun Komisaris Polisi Noor Dhianto di Samarinda diberitakan Antara, Kamis (23/2/2023). 

Baca Juga: Orangtua Siswi SMKN di Samarinda Protes Larangan Hijab saat Magang 

1. Pelaku beranggapan korban mencuri uangnya

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikatakannya, penanganan kasus ini masih di dalami terkait bagaimana pelaku bisa beranggapan kalau korban mencuri uangnya,

“Pelaku tidak hanya sekadar bertanya, diduga juga menganiaya korban, dengan cara dipukul pada pipi kiri dan kanan dengan menggunakan tangan dan kaki," ujar Noor Dhianto.

Dijelaskannya, atas dugaan penganiayaan itu korban jatuh tersungkur dan sempat dibawa ke ruang usaha kesehatan sekolah (UKS), namun semakin parah, lalu dibawa ke klinik di sekitar Ponpes.

2. Korban akhirnya meninggal dunia

Ilustrasi korban tewas (IDN Times/ Mardya Shakti)

Korban kemudian hendak dirujuk ke RSUD AW Sjahranie sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Belum bisa dipastikan apakah korban meninggal di jalan atau di klinik terdekat. Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban dibawa ke rumah duka.

“Atas kejadian itu, pihak ponpes mengadu ke Bhabinkamtibmas hingga akhirnya sampai ke Polsek Sungai Pinang, jadi setelah info kejadian itu diterima Polsek, tim langsung datang ke lokasi tersebut untuk olah TKP," ujar Noor Dhianto.

Kapolsek mengatakan bersama Bhabinkamtibmas dan pengurus ponpes, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang guna dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku usia dewasa 20 tahun sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum, dan kasus ini kita terapkan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak karena korban anak bawah umur," tutup Noor Dhianto.

Baca Juga: Bulog Samarinda Menyiapkan 2.277 Ton Beras untuk Menghadapi Lebaran

Berita Terkini Lainnya