TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembelajaran Tatap Muka di Kaltim Dibatasi 50 Persen

Penerbitan surat edaran gubernur

ilustrasi pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Samarinda, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang Pembelajaran Tata Muka (PTM) terbatas dan menyesuaikan sistem kerja pada satuan pendidikan jenjang SMA/MA, SMK dan SLB. SE bernomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 ini ditandatangani Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi.

"Jadi, surat edaran ini resmi diterbitkan Pemprov Kaltim mulai berlaku Senin, 14 Februari 2022 sampai berakhirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," kata Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Ahad 13 Februari 2022.

Baca Juga: Polda Kaltim akan Panggil Pemilik Truk yang Memodifikasi Dimensinya 

1. Aturan pembatasan PTM di Kaltim

Jubir Gubernur Kaltim ini menjelaskan SE itu mengatur pelaksanaan PTM Terbatas 50 persen dengan durasi maksimal empat sampai enam jam pelajaran (JP).

Berkaitan tenaga pendidik (guru) dapat menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran yang telah diatur pada masing masing satuan pendidikan (sekolah).

"Termasuk, pengaturan waktu kerja bagi tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen," jelas Ivan sesuai SE yang diterbitkan tertanggal 11 Februari 2022.

Pemprov Kaltim meminta pelaksanaan PTM terbatas agar tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. 

2. Guru dan siswa di Balikpapan terpapar COVID-19

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Muhaimin (IDN Times/Hilmansyah)

Di tempat lain, terjadi tren peningkatan sebaran virus COVID-19 di Balikpapan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menetapkan PAUD dan SD agar menggelar pembelajaran daring. Kota Balikpapan mendapati sebanyak 10 siswa dan 1 guru positif terpapar COVID-19. 

“Karena kita masih zona merah, untuk PAUD dan SD masih daring, sedangkan SMP boleh melakukan PTM seminggu hanya dua kali pertemuan, itu pun hanya 50 persen dari tingkat keterisian kelas," kata Kepala Disdikbud Balikpapan Muhaimin, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Ancaman Omicron, Warga Kaltim Diminta untuk Patuhi Protokol Kesehatan

Berita Terkini Lainnya