Pembelajaran Tatap Muka di Kaltim Dibatasi 50 Persen
Penerbitan surat edaran gubernur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang Pembelajaran Tata Muka (PTM) terbatas dan menyesuaikan sistem kerja pada satuan pendidikan jenjang SMA/MA, SMK dan SLB. SE bernomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 ini ditandatangani Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi.
"Jadi, surat edaran ini resmi diterbitkan Pemprov Kaltim mulai berlaku Senin, 14 Februari 2022 sampai berakhirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," kata Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Ahad 13 Februari 2022.
Baca Juga: Polda Kaltim akan Panggil Pemilik Truk yang Memodifikasi Dimensinya
1. Aturan pembatasan PTM di Kaltim
Jubir Gubernur Kaltim ini menjelaskan SE itu mengatur pelaksanaan PTM Terbatas 50 persen dengan durasi maksimal empat sampai enam jam pelajaran (JP).
Berkaitan tenaga pendidik (guru) dapat menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran yang telah diatur pada masing masing satuan pendidikan (sekolah).
"Termasuk, pengaturan waktu kerja bagi tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen," jelas Ivan sesuai SE yang diterbitkan tertanggal 11 Februari 2022.
Pemprov Kaltim meminta pelaksanaan PTM terbatas agar tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: Ancaman Omicron, Warga Kaltim Diminta untuk Patuhi Protokol Kesehatan