Polisi Gerebek Rumah di Bontang yang Kerap Jadi Lokasi Transaksi Sabu
Diamankan barang bukti seberat 16,6 gram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan dua orang pria diduga dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat bruto 16,5 gram. Personel Direktorat Reserse Narkoba menggerebek rumah disebut sebagai sarang narkoba di Jalan Sultan Syahrir Gang Bawis II RT 07 No 31 Kelurahan Tanjung Laut Indah di Kota Bontang pada Jumat 1 Juli 2022.
“Pelaku berinisial MR (45), warga Jalan Sultan Syahrir Gang Bawis II dan H (52) warga Jalan Jamrud Kelurahan Brebes Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo SIK MT dalam pers rilis diterima IDN Times.
Baca Juga: Potensi Pengembangan Kaltim dari Perkebunan Karet hingga Pariwisata
1. Awal pengungkapan kasus narkoba di Bontang
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Sultan Syahrir Gang Bawis II RT 07 No 31 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Bahwa di tempat tersebut diduga menjadi lokasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian tim polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sekira jam 18:50 Wita langsung mendatangi rumah tersebut.
Baca Juga: Potensi Pengembangan Kaltim dari Perkebunan Karet hingga Pariwisata