Polres Kutai Barat dalam Penyelidikan Temuan Kayu Ilegal
Dugaan praktik pembalakan kayu di Kaltim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kubar, IDN Times - Polres Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur mendalami kasus pengangkutan kayu jenis meranti tanpa dilengkapi surat-surat resmi atau ilegal yang terjadi awal Maret 2023.
“Kami masih terus telusuri untuk mendalami kasus tersebut," kata Kapolres AKBP Heri Rusyaman didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar dilaporkan Antara di Barong Tongkok, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Mantan Kapolsek Jempang di Kutai Barat Bantah Lakukan Pemerasan
1. Penangkapan tiga orang diduga melakukan praktik kayu ilegal
Pada awal Maret lalu, jajaran Polres Kutai Barat menangkap tiga orang dan dua unit truk berisi 16 meter kubik kayu meranti merah (Shorea laevis) di jalan poros antara Kampung Melapeh Baru-Tuntung, Kecamatan Linggang Bigung, Kutai Barat.
“Ketika kami hentikan dua unit truk tersebut untuk melihat dokumen dari kayu yang mereka angkut, namun tidak ada yang bisa menunjukkan surat-surat resmi dari kayu yang mereka bawa,” kata AKBP Heri Rusyaman.
Ia menegaskan, membawa kayu bernilai ekonomis tinggi, seperti kayu jenis meranti dan juga kayu jenis lainnya yang rawan terancam punah, harus mengantongi sejumlah izin.