TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Kutai Barat dalam Penyelidikan Temuan Kayu Ilegal

Dugaan praktik pembalakan kayu di Kaltim

Tim Gabungan BKSDA Resor Agam dan KPHL Agam Raya saat memusnahkan barang bukti kayu hasil pembalakan liar di daerah Silayang Nagari Lubuk Basung. IDN Times/Andri NH

Kubar, IDN Times - Polres Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur mendalami kasus pengangkutan kayu jenis meranti tanpa dilengkapi surat-surat resmi atau ilegal yang terjadi awal Maret 2023.  

“Kami masih terus telusuri untuk mendalami kasus tersebut," kata Kapolres AKBP Heri Rusyaman  didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar dilaporkan Antara di Barong Tongkok, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Mantan Kapolsek Jempang di Kutai Barat Bantah Lakukan Pemerasan 

1. Penangkapan tiga orang diduga melakukan praktik kayu ilegal

Ilustrasi 10 ton lebih kayu pembalakan liar atau jarahan komplotan praktik mafia kayu di Riau diamankan Tim Polda Riau. (Foto:Antara/ HO-Humas Polda Riau).

Pada awal Maret lalu, jajaran Polres Kutai Barat menangkap  tiga orang dan dua unit truk berisi 16 meter kubik kayu meranti merah (Shorea laevis) di jalan poros antara Kampung Melapeh Baru-Tuntung, Kecamatan Linggang Bigung, Kutai Barat.

“Ketika kami hentikan dua unit truk tersebut untuk melihat dokumen dari kayu yang mereka angkut, namun tidak ada yang bisa menunjukkan surat-surat resmi dari kayu yang mereka bawa,” kata AKBP Heri Rusyaman.

Ia menegaskan, membawa kayu bernilai ekonomis tinggi, seperti kayu jenis meranti dan juga kayu jenis lainnya yang rawan terancam punah, harus mengantongi sejumlah izin.

2. Pengangkutan kayu masyarakat harus dilengkapi dokumen memadai

Tim Gabungan BKSDA Resor Agam dan KPHL Agam Raya saat memusnahkan barang bukti kayu hasil pembalakan liar di daerah Silayang Nagari Lubuk Basung. IDN Times/Andri NH

Heri Rusyaman menyebutkan setelah disahkannya UU Cipta Kerja, setiap pengangkutan kayu oleh masyarakat setidaknya harus dilengkapi dengan Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) yang diterbitkan oleh pemilik lahan di mana kayu itu berasal. Setidaknya harus ada Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu yang diterbitkan oleh kepala desa dari tempat kayu diambil.

Lanjutnya, para pelaku pengangkut kayu ilegal berinisial RL (45), MR (45) dan FR (38)  adalah  bukan warga Kutai Barat, tidak bisa memperlihatkan surat-surat  resmi.

Mereka bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 88 ayat 1 huruf a yang telah diubah dalam Pasal 4, Pasal 17 angka (13) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Mereka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: 64 Kampung di Kutai Barat Belum Dialiri Listrik

Berita Terkini Lainnya