TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan Guru di Kaltim Terima Pemutihan Izin Belajar 

Jabatan fungsional guru pelaksana tugas mengajar

Ilustrasi guru dan siswa (IDN Times/Fadli Syaputra)

Samarinda, IDN Times - Gubernur Kaltim Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang penetapan status pemutihan izin belajar bagi pegawai negeri sipil (PNS). Mereka melaksanakan jabatan fungsional guru/calon guru/pelaksana yang diberi tugas mengajar sebagai guru di lingkungan Pemprov Kaltim.

“Atas nama Pemerintah dan masyarakat mengucapkan selamat kepada penerima SK dan semoga bermanfaat. Jangan khawatir, Pemprov tetap memperhatikan para pendidik di daerah,” kata Isran seperti tayang di akun Instagram Pemprov Kaltim, Kamis (5/8/2021). 

Baca Juga: Lonjakan Kasus Luar Jawa, BNPB Langsung Cek Penanganan COVID-19 Kaltim

1. Prosesi di Kantor Gubernur Kaltim

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Foto BNPB

Kegiatan digelar secara langsung dan virtual di Ruang Heart Of Borneo, Kantor Gubernur Kaltim, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim HM Jauhar Efendi.

Asisten Administrasi Umum HS Fathul Halim, Kepala BKD Diddy Rusdiansyah Anandani, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Anwar Sanusi serta enam peserta penerima SK penetapan status pemutihan izin belajar.

Baca Juga: Bentuk Satgas Oksigen, Kaltim Mampu Penuhi Kebutuhan 40 Ton per Hari

Berita Terkini Lainnya