TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan Sapi di PPU Diasuransikan dalam Program AUTSK

Memperoleh penggantian Rp10 juta saat terjadi sesuatu

Ilustrasi ternak sapi. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Penajam, IDN Times - Sebanyak 200 ekor sapi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah diasuransikan melalui Program AUTSK (Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau). Sehingga akan mendapat penggantian Rp10 juta jika terjadi sesuatu pada sapi.

"Risiko yang dijamin dalam asuransi ini adalah sapi yang mati karena penyakit, mati karena kecelakaan, mati karena beranak, dan hilang karena kecurian," ujar Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten PPU Arief Murdyatno diberitakan Antara, Minggu (26/6/2022). 

Baca Juga: Jokowi Kunjungi IKN di Sepaku, Ini Kata Plt Bupati PPU 

1. Rincian presmi asuransi memperoleh subsidi pemerintah

Ilustrasi ternak sapi. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam Program AUTSK ini, biaya polis asuransi per ekor sapi sebesar Rp200 ribu per tahun, namun dalam hal ini peternak hanya berkewajiban membayar premi senilai Rp40 ribu per ekor. Selebihnya yang sebesar Rp160 ribu disubsidi oleh pemerintah pusat.

Ia menilai hal ini sangat membantu memberikan rasa aman dalam beternak, karena Program AUTSK merupakan upaya pemerintah menjamin ketenangan peternak selama melakukan budi daya ternaknya, baik sapi maupun kerbau sehingga peternak tidak khawatir hewan ternak mereka mati atau hilang.

2. Pemerintah menunjuk PT Jasindo yang mengelola program asuransi ternak

Ternak sapi milik salah satu pedagang sapi di Kalurahan Murtigading, Kapanewon Sanden, Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Menurutnya, pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola program asuransi ternak di Kabupaten PPU adalah PT Jasindo (Jasa Indonesia) yang berkantor di Kota Balikpapan.

Dalam pelaksanaan program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kemudian Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 40 atau Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.

Kriteria sapi yang bisa diasuransikan adalah sapi betina, minimal umur 1 tahun dan produktif, kondisi sehat, memiliki identitas ear-taq yang didaftarkan paling banyak 15 ekor/NIK/tahun, dan foto ternak yang menggunakan identitas.

Baca Juga: Pemerintah PPU akan Pertahankan Keberadaan Guest House di IKN

Berita Terkini Lainnya