Residivis Narkoba Kambuhan, Jualan Narkoba Tertangkap Lagi
Perempuan yang kerap mengedarkan narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Polisi berhasil menangkap kembali residivis SEP, wanita 32 tahun karena mengedarkan narkoba, dia sudah pernah dibui 1 tahun 6 bulan karena kasus yang serupa dan baru saja bebas 2019.
“Kami tangkap Sabtu (23/7) di Jalan S Parman, Gunung Sari Ulu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota (Kasat Resnarkoba Polresta) Balikpapan Komisaris Polisi (Kompol) Roganda diberitakan Antara, Rabu (27/7/2022).
Saat ditangkap, SEP sedang bersama ANG (24), pria warga Gunung Guntur, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.
Baca Juga: Lima Hari, Polisi Ungkap Dua kasus Peredaran Narkotika di Balikpapan
1. ANG adalah kurir yang menerima perintah dari SEP
Menurut Kompol Roganda, ANG adalah kurir yang menerima perintah dari SEP untuk mengantarkan barang ke pembeli dan dia juga membantu membungkus sabu-sabu dari curah ke dalam kemasan kecil siap jual.
“Mereka berdua bukan sepasang kekasih, tapi rekan kerja,” kata Kompol Roganda.
Dari keduanya, polisi menyita 28 paket sabu dengan berat seluruhnya 4,28 gram yang tersimpan dalam tas kecil berwarna hijau. Polisi juga menjadikan barang bukti 2 handphone milik masing-masing tersangka tersebut.
Baca Juga: Lima Hari, Polisi Ungkap Dua kasus Peredaran Narkotika di Balikpapan