TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Residivis Narkoba Kambuhan, Jualan Narkoba Tertangkap Lagi

Perempuan yang kerap mengedarkan narkoba

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Balikpapan, IDN Times - Polisi berhasil menangkap kembali residivis SEP, wanita 32 tahun karena mengedarkan narkoba, dia sudah pernah dibui 1 tahun 6 bulan karena kasus yang serupa dan baru saja bebas 2019. 

“Kami tangkap Sabtu (23/7) di Jalan S Parman, Gunung Sari Ulu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota (Kasat Resnarkoba Polresta) Balikpapan Komisaris Polisi (Kompol) Roganda diberitakan Antara, Rabu (27/7/2022).

Saat  ditangkap, SEP sedang bersama ANG (24), pria warga Gunung Guntur, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah. 

Baca Juga: Lima Hari, Polisi Ungkap Dua kasus Peredaran Narkotika di Balikpapan 

1. ANG adalah kurir yang menerima perintah dari SEP

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Kompol Roganda, ANG adalah kurir yang menerima perintah dari SEP untuk mengantarkan barang ke pembeli dan dia juga membantu membungkus sabu-sabu dari curah ke dalam kemasan kecil siap jual.

“Mereka berdua bukan sepasang kekasih, tapi rekan kerja,” kata Kompol Roganda.

Dari keduanya, polisi menyita 28 paket sabu dengan berat seluruhnya 4,28 gram yang tersimpan dalam tas kecil berwarna hijau. Polisi juga menjadikan barang bukti 2 handphone milik masing-masing tersangka tersebut.

2. Proses polisi dalam penanganan kasus

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian dari kamar kos di Jalan Arjuna, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara yang diakui sebagai tempat tinggal SEP,  dari dalam lemari polisi menemukan timbangan digital, satu buah sendok yang dibuat dari sedotan plastik bening, dan satu pak isi 9 bundel plastik klip bening, plastik yang digunakan sebagai pembungkus sabu-sabu.  

Kepada polisi, SEP mengaku mendapatkan sabu-sabu dari KAA, orang yang juga tengah masuk daftar buronan polisi di Samarinda dalam kasus narkoba.

Seterusnya polisi mengenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Peredaran Ilegal Narkoba.

Baca Juga: Lima Hari, Polisi Ungkap Dua kasus Peredaran Narkotika di Balikpapan 

Berita Terkini Lainnya