Samarinda Terapkan PPKM Level 2, Proses Pembelajaran secara Daring
Wali Kota Samarinda terbitkan surat edaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pemkot Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Kasus COVID-19 di Samarinda terus mengalami peningkatan.
Otomatis berdampak evaluasi pada aktivitas proses belajar tatap muka (PTM) secara langsung jenjang sekolah PAUD, TK, SD, hingga SMP.
Baca Juga: Berikut Deretan Toko Kue di Samarinda yang Bikin Meleleh
1. Wali Kota Samarinda mendadak terbitkan surat edaran
Baru baru ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun menerbitkan surat edaran tentang pengaturan PTM siswa jenjang SD dan SMP. Hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran pandemik COVID-19 di Samarinda.
Isi dalam surat yang bernomor 360/131/200.006 yang ditandatangani pada 11 Februari lalu mewajibkan sekolah-sekolah secara rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Selain itu, Pemkot Samarinda pun meminta sekolah-sekolah meliburkan siswanya selama sepekan ke depan.
“Nanti juga secara berkala pihak sekolah akan melakukan tes PCR dan pihak sekolah dianjurkan untuk melakukan belajar via daring,” jelas Andi Harun.
Baca Juga: Taman Lampion Mahakam, Wisata Unik di Samarinda pada Malam Hari