Situasi Tak Berubah, Delapan Kota Kaltim Tetap PPKM Level 4
Dua kota lainnya PPKM level 3
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kalimantan Timur (Kaltim) hingga 9 Agustus 2021. Delapan kota/kabupaten ditetapkan berstatus PPKM level 4 sedangkan dua lainnya PPKM level 3.
Ketentuan PPKM berlaku di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Aturan PPKM ini tidak ada perubahan dibandingkan ketentuan sudah ditetapkan sebelumnya.
"Delapan daerah tetap level 4 dan dua lainnya di level 3. Penetapan PPKM berdasarkan assesmen pusat sesuai data kejadian laporan harian kasus Covid-19 di daerah," kata Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim HM Syafranuddin dalam Instagram Pemprov Kaltim, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Heboh saat Vaksinasi, Kapolda Kaltim pun Turun Atur Kerumunan
1. Kota/kabupaten Kaltim menerapkan PPKM level 4
Syafanuddin mengatakan, delapan kota/kabupaten harus menerapkan ketentuan PPKM level 4. Delapan kota tersebut yakni, Balikpapan, Samarinda, Bontang, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur.
Sedangkan dua kota/kabupaten lainnya berstatus PPKM level 3, yakni Mahakam Ulu dan Paser.
Diakui Juru Bicara Pemprov Kaltim ini, bahwa Kaltim merupakan provinsi terbanyak melaksanakan PPKM level 4 dibandingkan kabupaten dan kota di provinsi lain di Indonesia.
"Semoga kondisi ini sangat dipahami masyarakat, juga seluruh pihak terkait. Bagaimana penerapan dan pendisiplinan protokol kesehatan semakin ditegakkan," harapnya.
Pola penerapan dan pelaksanaan PPKM level 4 dan level 3 tidak ada perubahan bagi daerah sesuai aturan Inmendagri sebelumnya.
Baca Juga: Pengusaha di Kaltim Diminta Ikut Berperan Bantu Pasien Isoman COVID-19