Jelang Natal & Tahun Baru, 2 Ton Miras CT Gagal Beredar di Balikpapan
Per kantong plastik miras tradisional ini seharga Rp 1 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Jajaran Direktorat Samapta Polda Kaltim berhasil mengagalkan peredaran ribuan liter minuman keras (miras) Cap Tikus (CT) di Balikpapan. Dua orang diamankan petugas kepolisian.
Direktur Samapta Polda Kaltim, Kombes Pol Thofan Herinoto mengatakan, minuman memabukkan ini diamankan di Pelabuhan Ferry Kariangau, Balikpapan Barat, pada Senin (16/9) pagi.
"Jadi barang ini (CT) dibawa dari Palu (Sulawesi Tengah), setelah tiba di Pelabuhan Kariangau kami langsung amankan tadi pagi," katanya kepada awak media, Senin siang.
Baca Juga: Euforia Gajian di India, 133 Orang Tewas Akibat Pesta Miras Oplosan
1. Dikemas plastik, ditutupi melon
Dijelaskan Thofan, ribuan liter miras CT itu dikemas di dalam plastik berbentuk memanjang. Setelah itu disimpan di dalam peti kayu yang biasa digunakan untuk menyimpan buah. Kemudian disusun rapi di dalam bak truk.
"Untuk mengelabui petugas, di atas boks (peti kayu) ditaruh buah melon dan alpukat," jelasnya.
Lebih lanjut, dia membeberkan, setiap peti kayu berisikan 4 kantong plastik berisikan CT. Total, ada 29 peti kayu seberat lebih 2 ribu liter diamankan petugasnya."Total berat keseluruhan minuman ini sekitar 2,4 ton," urainya.
Perkantung plastik CT, dihargai sekira Rp1 juta. Diperkirakannya, semua miras CT ini bernilai Rp500 juta.
"Ya, jika dirupiahkan berkisar setengah miliar rupiah. Tapi harga ini dari pembeli ambil barangnya di sana ya, belum tahu lagi kalau dijual di sini (Balikpapan)," sebutnya.
Baca Juga: 7 Ton Miras Tradisional Cap Tikus Gagal Beredar di Kaltim