TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Natal & Tahun Baru, 2 Ton Miras CT Gagal Beredar di Balikpapan

Per kantong plastik miras tradisional ini seharga Rp 1 juta

IDN Times/Surya Aditya

Balikpapan, IDN Times - Jajaran Direktorat Samapta Polda Kaltim berhasil mengagalkan peredaran ribuan liter minuman keras (miras) Cap Tikus (CT) di Balikpapan. Dua orang diamankan petugas kepolisian.

Direktur Samapta Polda Kaltim, Kombes Pol Thofan Herinoto mengatakan, minuman memabukkan ini diamankan di Pelabuhan Ferry Kariangau, Balikpapan Barat, pada Senin (16/9) pagi.

"Jadi barang ini (CT) dibawa dari Palu (Sulawesi Tengah), setelah tiba di Pelabuhan Kariangau kami langsung amankan tadi pagi," katanya kepada awak media, Senin siang.

Baca Juga: Euforia Gajian di India, 133 Orang Tewas Akibat Pesta Miras Oplosan

1. Dikemas plastik, ditutupi melon

IDN Times/Surya Aditya

Dijelaskan Thofan, ribuan liter miras CT itu dikemas di dalam plastik berbentuk memanjang. Setelah itu disimpan di dalam peti kayu yang biasa digunakan untuk menyimpan buah. Kemudian disusun rapi di dalam bak truk.

"Untuk mengelabui petugas, di atas boks (peti kayu) ditaruh buah melon dan alpukat," jelasnya.

Lebih lanjut, dia membeberkan, setiap peti kayu berisikan 4 kantong plastik berisikan CT. Total, ada 29 peti kayu seberat lebih 2 ribu liter diamankan petugasnya."Total berat keseluruhan minuman ini sekitar 2,4 ton," urainya.

Perkantung plastik CT, dihargai sekira Rp1 juta. Diperkirakannya, semua miras CT ini bernilai Rp500 juta.

"Ya, jika dirupiahkan berkisar setengah miliar rupiah. Tapi harga ini dari pembeli ambil barangnya di sana ya, belum tahu lagi kalau dijual di sini (Balikpapan)," sebutnya.

2. Pemilik dan sopir terancam 6 bulan penjara

IDN Times/Surya Aditya

Pemilik minuman haram ini, Thofan membeberkan, adalah warga Balikpapan berinisial R. Dia membeli minuman haram itu di daerah Sulawesi Utara. Direncanakan, R akan mengedarkan minuman tradisional CT itu di Balikpapan.

"Kemudian barangnya diantar sama sopir ekspedisi berinisial R juga," bebernya.

Akibat perbuatannya, pembeli dan sopir CT itu terancam terkena sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan menggunakan peraturan daerah (Perda) sebagai dasarnya.

"Hukuman maksimalnya enam bulan penjara dan denda Rp 5 juta," ungkapnya.

Baca Juga: 7 Ton Miras Tradisional Cap Tikus Gagal Beredar di Kaltim

Berita Terkini Lainnya