TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Balikpapan: Media Mesti Netral, Tidak Masuk Tim Kampanye Parpol

Akan bersikap tegas kepada media yang tidak netral

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha (IDN Times/Maulana)

Balikpapan, IDN Times – Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tengah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan. Salah satu menyosialisasikan mengenai pentingnya netralitas media pada Pilkada.

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, keberadaan media sangat penting pada ajang lima tahunan ini. Sebab, media membantu mempublikasikan segala sesuatu tentang Pilkada, sehingga informasi mengenai Pilkada bisa terserap secara maksimal oleh masyarakat.

“Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan media,” katanya kepada awak media, Rabu (11/12).

Baca Juga: KPU Balikpapan akan Terapkan E-Rekap pada Pilkada 2020

1. KPU dituntut netral

(Ilustrasi KPU) IDN Times/Sukma Shakti

Dijelaskan Thoha, KPU sangat dituntut publik mengenai kenetralitasannya dalam menyelenggarakan Pilkada. Oleh karena itu, kepada seluruh pihak yang bekerja sama dengan KPU, khususnya media, diminta untuk tetap netral dalam bekerja.

Dia berharap, jangan sampai ada pihak yang telah bekerja sama dengan KPU kemudian masuk dalam tim kampanye partai politik (parpol). Jika KPU menemukan ada pihak seperti itu, Thoha memastikan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, yakni, memutus hubungan kerja sama.

“Kalau namanya masuk (bergabung dengan parpol), secara material bisa dibuktikan bahwa media yang menyelimuti KPU ini dianggap sudah tidak netral, maka akan membahayakan penyelenggara,” tegasnya.

2. KPU tidak melarang media memberitakan parpol dan calon yang akan maju Pilkada

Ilustrasi pilkada serentak (kpu.go.id)

KPU, lanjut Thoha, tidak melarang jika ada media yang memberitakan mengenai parpol atau calon yang akan berkompetisi di Pilkada. Namun, hendaknya berita tetap disajikan dengan seimbang dan tidak menyudutkan pihak lainnya.

“Bahwa teman-teman nanti memberitakan tentang peserta itu boleh-boleh saja, dalam kode etik jurnalistik boleh saja,” ujarnya.

Baca Juga: Sosialisasi, KPU Balikpapan Siapkan Aplikasi Info Pilkada 2020

Berita Terkini Lainnya