TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal Kratom, Tanaman Narkotika Baru yang Bisa Bikin Kejang-Kejang

Kepala BNNK Balikpapan: Belum ada dasar hukumnya

naturalproductsinsider.com

Balikpapan, IDN Times – Tanaman kratom tengah menjadi atensi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan. Sebab, daun tanaman dengan nama Mitragyna speciosa itu bisa bikin halusinasi hingga kejang-kejang jika dikonsumsi secara berlebihan.

Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Muhammad Daud mengatakan, tumbuhan kratom sudah termasuk bagian narkotika. Namun kratom belum memiliki dasar hukum tetap, sehingga pengonsumsinya belum bisa dijerat pidana.

Dijelaskannya, saat ini di Indonesia ada 72 jenis narkotika. 64 diantaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) RI yang terbaru.

“Sedangkan delapan diantaranya, termasuk kratom itu belum keluar (peraturannya),” katanya kepada awak media, Kamis (3/10) lalu.

Baca Juga: Polda Kaltim Amankan 6 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp9 Miliar dari Malaysia

1. BNNK Balikpapan uji kratom di laboratorium

IDN Times/Surya Aditya

Oleh karena itu, lanjut Daud, pihaknya telah menguji laboratorium tumbuhan kratom. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu efek negatif dari kratom secara ilmiah.

Sehingga, ketika kratom dipastikan berbahaya untuk dikonsumsi, seperti halnya ganja, maka peraturan hukum tetapnya bisa dibuat. Dengan begitu para penggunanya bisa dijerat pidana.

“Efek sampingnya belum diketahui, karena belum keluar hasilnya (laboratorium)” jelas pria berkacamata itu.

2. Kratom pernah ditemukan di Balikpapan

staticflickr.com

Daud mengungkapkan, pihaknya telah menemukan kratom beredar di Balikpapan. Namun tidak ada yang ditangkap atau dipidana dalam penemuan ini.

“Jadi di Balikpapan ditemukan dalam artian menyerahkan untuk dilakukan pemeriksaan, bukan dalam artian kejahatan,” ungkapnya.

Lebih jauh, dia menerangkan, penemuan kratom di Kota Minyak bukan dalam bentuk tanaman, melainkan hasil olahan atau sudah siap dikonsumsi. Dengan begitu, dipastikannya tidak ada kratom tumbuh di kota ini.

“Sudah dalam produksi atau barang yang sudah jadi. Kalau di Balikpapan ini sebenarnya tujuan, kalau asalnya itu dari provinsi-provisi lain,” terangnya.

3. Efek kratom jika dikonsumsi berlebihan

hellosehat.com

Melansir hellosehat.com, daun kratom bisa menimbulkan efek berbahaya jika dikonsumsi secara berlebihan. Sebab, efek yang ditimbulkannya mirip dengan narkoba jenis opium dan kokain.

Jika daun kratom digunakan dalam dosis tinggi, sekitar 10 hingga 25 gram atau lebih, kratom bisa memberikan efek sedative, seperti menimbulkan gejala psikotik dan kecanduan psikologis.

Bahkan jika mengonsumsi kratom dihentikan setelah terjadinya ketergantungan, bisa memicu terjadinya gejala sakau. Dampak sakau, seperti, merasakan nyeri otot dan tulang, tremor, mual, kelelahan, pilek, perubahan suasana hati, halusinasi, delusi, insomnia hingga depresi.

Yang lebih berbahaya lagi jika kratom dikonsumsi dengan mengombinasikan obat atau campuran lainnya. Drug Enforcement Administration (DEA) menyebutkan, mencampur kratom dengan zat psikoaktif lainnya dapat menimbulkan interaksi negatif, seperti membuat tubuh menjadi kejang-kejang.

Baca Juga: Eks Lokalisasi Km 17 Balikpapan Jadi Tempat Favorit Aktivitas Narkoba

Berita Terkini Lainnya