Mengenal Kratom, Tanaman Narkotika Baru yang Bisa Bikin Kejang-Kejang
Kepala BNNK Balikpapan: Belum ada dasar hukumnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Tanaman kratom tengah menjadi atensi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan. Sebab, daun tanaman dengan nama Mitragyna speciosa itu bisa bikin halusinasi hingga kejang-kejang jika dikonsumsi secara berlebihan.
Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Muhammad Daud mengatakan, tumbuhan kratom sudah termasuk bagian narkotika. Namun kratom belum memiliki dasar hukum tetap, sehingga pengonsumsinya belum bisa dijerat pidana.
Dijelaskannya, saat ini di Indonesia ada 72 jenis narkotika. 64 diantaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) RI yang terbaru.
“Sedangkan delapan diantaranya, termasuk kratom itu belum keluar (peraturannya),” katanya kepada awak media, Kamis (3/10) lalu.
Baca Juga: Polda Kaltim Amankan 6 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp9 Miliar dari Malaysia
1. BNNK Balikpapan uji kratom di laboratorium
Oleh karena itu, lanjut Daud, pihaknya telah menguji laboratorium tumbuhan kratom. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu efek negatif dari kratom secara ilmiah.
Sehingga, ketika kratom dipastikan berbahaya untuk dikonsumsi, seperti halnya ganja, maka peraturan hukum tetapnya bisa dibuat. Dengan begitu para penggunanya bisa dijerat pidana.
“Efek sampingnya belum diketahui, karena belum keluar hasilnya (laboratorium)” jelas pria berkacamata itu.
Baca Juga: Eks Lokalisasi Km 17 Balikpapan Jadi Tempat Favorit Aktivitas Narkoba