TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OTT KPK di Kaltim, Kementerian PUPR akan Pecat Personel yang Korupsi

Kementerian PUPR hormati proses hukum yang berjalan di KPK

IDN Times/Shemi

Balikpapan, IDN Times – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) angkat bicara soal penangkapan anggotanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kaltim. Kementerian PUPR menyatakan mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi Publik, Setjen Kementerian PUPR, R. Endra Saleh Atmawidjaja, melalui keterangan tertulis Kamis (17/10). Kementerian PUPR menyampaikan penyesalannya, bahwa ada anggotanya terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Kementerian PUPR menyatakan menyesalkan terjadinya operasi tangkap tangan oleh KPK di Samarinda, Kalimantan Timur terkait proyek jalan yang berada di bawah tanggung jawab BPJN XII Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,” katanya.

Baca Juga: OTT KPK di Kaltim, Proyek Infrastruktur Lahan Empuk Korupsi

1. Siap bantu KPK berantas korupsi

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Oleh karena itu, lanjut Endra, Kementerian PUPR akan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Pihaknya juga siap bersikap kooperatif untuk membantu KPK dalam menangani masalah hukum ini.

“Bahkan, beberapa waktu lalu, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR telah mengantarkan langsung Kepala BPJN XII ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan,” tuturnya.  

Dijelaskannya, hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Kementerian PUPR dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di internal instansinya.

2. Pantau pemeriksaan anggota Kementerian PUPR di KPK

pexels.com/ Pixabay

Kementerian PUPR, Endra memastikan, akan terus mengikuti perkembangan pemeriksaan anggotanya di KPK.

Jika anak buahnya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, Kementerian PUPR tidak akan segan-segan menjatuhkan hukuman kepada anak buahnya.

Sanksi yang akan diberikan bisa sampai pemecatan. Hal tersebut dilakukan agar tugas-tugas pembangunan dan pelayanan publik di BPJN XII Kaltim dan Kaltara tetap berjalan dengan baik.

“Kami mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk membebastugaskan pejabat terkait dan menyiapkan pejabat pengganti bila mana telah ada penetapan status oleh KPK,” tegasnya.

Baca Juga: 8 Orang Diamankan, OTT KPK Tak Melibatkan Pejabat Pemprov Kaltim

Berita Terkini Lainnya