Pengungkapan Ribuan Liter BBM Ilegal di Berau, Satu Tersangka Diciduk
Diduga dipasarkan ke nelayan dan industri lokal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Seorang warga Kabupaten Berau, berinisial ILH (51), ditangkap jajaran Polda Kaltim, pada Kamis (9/1) lalu, sekira pukul 17.00 Wita. Di rumah ILH, polisi menemukan ribuan liter bahah bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, ILH diciduk oleh Subdit II Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim di rumahnya di Pulau Sambit, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau. Dia ditangkap karena menyimpan solar tanpa memiliki dokumen sah.
“Menyimpan itu kan (solar) harus ada legalitas, ada surat-suratnya. Jadi dia melakukan penyimpanan bahan bakar tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen legalitas, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 53,” katanya kepada awak media di Mapolda Kaltim, Selasa (14/1) siang.
Baca Juga: Balikpapan Gerbang IKN, Pertarungan antar Pengusaha di Pilkada 2020
1. Polisi terus lakukan penyidikan kasus solar ilegal di Berau
Selain menyimpan, ILH juga menjual BBM ilegal tersebut. Ade menjelaskan, pria berusia 51 tahun itu mendistribusikan solar ilegal di Berau. Sasaran penjualannya, mulai dari nelayan hingga industri.
“Mereka distribusikan di Berau. Memang biasanya yang lebih banyak itu kan untuk ke nelayan, mungkin juga ke tambang-tambang yang ada di sana, karena kompetitif,” jelas perwira melati tiga di pundak itu.
Namun belum diketahui berapa rupiah per liter ILH menjual solar tersebut dan beberapa keuntungan yang didapatnya. Karena kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Itu kami belum tahu, dia sudah mengolah berapa banyak dapat keuntungan berapa? Kami belum tahu,” tuturnya.
Baca Juga: Praktik Prostitusi Masih Menggeliat di Km 17 Balikpapan