TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penipuan Jual Rumah Modus Over Kredit, 3 Warga Balikpapan Jadi Korban

Polsek Balikpapan Utara tetapkan satu tersangka

ilustrasi perumahan (Dok.Kementerian PUPR)

Balikpapan, IDN Times – Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap penipuan modus over kredit rumah. Seorang pemuda bernama Muhammad Zibran Renaldy (23) dijebloskan ke penjara dalam kasus ini. Untuk memuluskan aksinya, Zibran memanipulasi dokumen rumah.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Mas’ut menceritakan kronologis singkat kasus tersebut. Rumah yang hendak dijual itu adalah rumah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) BTN Kumala Residence di Jalan Tepo, Kilometer 10, Blok A, Nomor 41, RT 52, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Diakui Zibran, rumah tersebut telah ia beli, namun belum lunas pembayarannya. Kemudian dia hendak menjual rumah tersebut kepada seseorang bernama Akmaludin melalui sistem over kredit. Untuk melakukan transaksi ini, Zibran meminta down payment (DP) kepada Akmaludin senilai Rp50 juta. Akmaludin lantas menyepakati itu dan telah membayar DP yang diminta.

“Setelah itu diserahkan bukti pembayaran berupa kuitansi berikut dokumen kredit rumah diduga palsu, kunci rumah, kunci portal dan buku tabungan BTN serta ATM atas nama tersangka,” kata Kapolsek.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Ingin Dukungan Bangun Peradaban Lingkungan

1. Tersangka raup ratusan juta rupiah

Tersangka kasus penipuan, Muhammad Zibran Renaldy. (Sumber: Polsek Balikpapan Utara)

Namun Akmaludin bukan satu-satunya yang membeli rumah tersebut. Zibran juga menjual rumah KPR BTN Kumala Residence itu kepada Muhammad Yahya (34) dan Teguh Heriyono (32). Modusnya pun sama, menjual rumah sistem over kredit.

Diungkapkan Mas’ut, Yahya dan Teguh juga telah membayar DP kepada Zibran untuk mendapatkan rumah tersebut. Yahya disebut membayar Rp45 juta, sedangkan Teguh membayar Rp50 juta. Sebagai bukti transaksi jual rumah, Zibran juga menyerahkan dokumen rumah diduga palsu, kunci rumah, kunci portal, buku rekening BTN dan ATM atas nama dirinya.

“Atas kejadian tersebut total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp145 juta. Dan kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini,” ungkap Mas’ut.

2. Jual rumah yang sama kepada orang lain, Zibran ditangkap

Surat pernyataan hak kuasa yang diduga palsu ini digunakan tersangka Zibran untuk menjual sebuah rumah KPR BTN Kumala Residence di Balikpapan Utara. (Sumber: Polsek Balikpapan Utara)

Karena menjual rumah yang sama kepada orang lain dan menggunakan dokumen rumah palsu, Zibran diduga telah melakukan penipuan. Warga Jalan Inpres V, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, itupun ditangkap jajaran Polsek Balikpapan Utara pada Kamis (23/1) kemarin.

“Tersangka kami amankan di Jalan Sungai Ampal, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah,” sebut perwira melati satu di pundak itu.

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, KKP APT Pranoto Siapkan Thermal Scanner  

Berita Terkini Lainnya